Selasa, 28 Juli 2020

Praktek Keperawatan


Nama               : Nurdyah Ayu Oktaviani
NIM                : P1337420117002
Kelas               : 1 A1
Prodi               : DIII Keperawatan Semarang
Mata Kulah     : Etika Keperawatan

PRAKTEK KEPERAWATAN

Perawat merupakan bagian integral (terpenting) dalam suatu instansi kesehatan karena perawat merupakan kerangka dasar yang tidak dapat dipisahkan dalam proses memberikan pelayanan kesehatan (Lokakarya Keperawatan Nasional, 1983). Dalam keperawatan professional, mencakup pelayanan kesehatan di bidang bio-psiko-sosio-spiritual yang merupakan bentuk perawatan holistik.
Hakikat Praktik Keperawatan senatiasa mengabdi kepada kemanusiaan atau berbentuk pelayanan humanistik mendahulukan kepentingan kesehatan klien askep merupakan inti praktek keperawatan hubungan profesional perawat-klien mengacu pada sistem interaksi secara positif atau hubungan terapiutik, karakteristik hubungan profesional, yaitu:
1.      Berorientasi pada kebutuhan klien
2.      Diarahkan pada pencapaian tujuan
3.      Bertanggung jawab dlm menyelesaikan masalah klien
4.      Memahami kondisi klien dengan berbagai keterbatasan
5.      Memberi penilaian berdasarkan norma yang disepakati
6.      Berkewajiban membantu klien agar mampu mandiri
7.      Berkewajiban membina hubungan saling percaya
8.      Bekerja sesuai kaida etik, menjaga kerahasiaan
9.      Berkomunikasi secara efektif

Ciri-ciri Praktek Keperawatan
1.      Otonomi dalam Pekerjaan
2.      Bertanggung Jawab dan Bertanggung Gugat
3.      Pengambilan Keputusan yang Mandiri
4.      Kolaborasi dengan disiplin lain
5.      Pemberian pembelaan (advocacy)
6.      Memfasilitasi kepentingan pasien atau klien.

Lingkup kewenangan perawat dalam praktik keperawatan professional pada kondisi sehat dan sakit, serta sepanjang daur kehidupan (mulai dari konsepsi sampai meninggal dunia), mencangkup hal- hal berikut:
1.    Asuhan keperawatan anak
2.    Asuhan keperawatan maternitas
3. Asuhan medical bedah
4. Asuhan keperawatan jiwa
5. Asuhan keperawatan keluarga
6. Asuhan keperawatan komunitas
7. Asuhan keperawatan gerontik

Nilai-nilai profesional yang terkait dalam praktik keperawatan dapat dibagi menjadi :
1.        Nilai intelektual, terdiri dari 3 komponen yang terkait, yaitu :
a.    Body of knowladge yang melandasi praktik professional
b.    Pendidikan spesialisasi untuk meneruskan kelompok ilmu pengetahuan.
c.    Penggunaan pengetahuan dalam berpikir kritis dan kreatif.
2.        Nilai komitmen moral, prilaku perawat harus dilandasi oleh aspek moral sebagai berikut :
a.    Benificience
b.    Adil
c.    Fidelity
3.        Otonomi, kendali, dan tanggung gugat
a.    Otonomi berarti kebebasan dari kewenangan melakukan tindakan secara mandiri.
b.    Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau orang.
c.    Tanggung gugat berarti bertanggung jawab terhadap tindakan yang telah dilakukan.

Pada tahun 1985, “The American Association Colleges of Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk di dalamnya mengidentifikasi nilai-nilai esensial dalam praktek keperawatan profesional. Perkumpulan ini mengidentifikasikan tujuh (7) nilai-nilai esensial dalam kehidupan profesional, yaitu:
1.      Aesthetics (keindahan)
2.      Altruism (mengutamakan orang lain)
3.      Equality (kesetaraan)
4.      Freedom (Kebebasan)
5.      Human Dignity (Martabat manusia)
6.      Justice (Keadilan)
7.      Truth (Kebenaran)

Tujuan praktek keperawatan
1.      Membantu individu mandiri
2.      Mengajak individu atau masyarakat berpartisipasi dalam bidang kesehatan
3.      Membantu individu mengembangkan potensi untuk memelihara kesehatan
4.      Mambantu individu memperoleh derajat secara optimal






DAFTAR PUSTAKA



Essay Pengaruh Peranan Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak


Pengaruh Peranan Orang Tua Terhadap Pendidikan Anak

Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada pasangan. Orang tua adalah orang yang sangat penting dalam kehidupan seorang anak. Orang tua memiliki kewajiban untuk merawat dan mengasuh anaknya dari kecil hingga dewasa. Orang tua khususnya seorang ibu sangat mempengaruhi kondisi bio-psiko-sosio seorang anak. Ini terbukti saat seorang ibu sedang mengandung, ibu akan memenuhi asupan nutrisi, menjaga dan merawat janin yang dikandungnya supaya lahir dengan selamat dan sehat. Ibu akan merawat janinnya dengan penuh kasih sayang. Kondisi ibu akan mempengaruhi kondisi janinnya. Bila asupan nutrisi ibu kurang tercukupi, maka akan menyebabkan asupan nutrisi untuk janin juga kurang tercukupi, karena bayi mendapatkan nutrisi lewat plasenta seorang ibu. Sehingga apabila seorang ibu sakit, maka bayinya pun juga ikut sakit.
Pada saat masih bayi, orang tua mengajari anaknya untuk berbicara. Walaupun bayi tersebut hanya bisa berkomunikasi lewat tangisan, tetapi orang tua biasanya tetap mengajaknya berbicara. Lama-kelamaan bayi akan tumbuh dan berkembang. Biasanya balita akan meniru ucapan dari orang tuanya, walaupun pelafalannya kurang jelas. Orang tua mengajari anaknya untuk dapat berjalan dan bersosialisasi dengan lingkungan. Oleh karena itu, orang tua memiliki tanggung jawab untuk mengajari anaknya dalam mengenal dan menjalani kehidupan sehari-hari.
Dalam pendidikan guru merupakan elemen terpenting. Ia merupakan ujung tombak, bahkan proses belajar mengajar sangat dipengaruhi bagaimana siswa memandang guru. Dirumah orang tua berperan sebagai guru. Layaknya guru di sekolah, maka orang tua paling tidak berupaya bersikap seperti guru. Menurut Jamaludin 2002:36 “Kepribadian guru seperti memberi perhatian hangat dan suportif (memberi semangat) diyakini bisa memberikan motivasi yang pada gilirannya dapat meningkatkan prestasi siswa”.
Orang tua di dalam sebuah keluarga mempunyai peranan yang sangat penting dalam perkembangan kepribadian anak, Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya perkembangan kepribadian anak yang berlangsung secara berkelanjutan, ikatan emosional orang tua dan anak yang begitu kuat, dan interaksi orang tua dan anak yang berlangsung secara tepat. (Hawari, Dadang, 1993: 31). Keluarga sangat mempengaruhi pendidikan anak. Karena, pendidikan dasar pada anak dididik dan diajarkan pertama kali di lingkungan keluarga. Anak yang pendidikannya baik biasanya terlahir dari keluarga yang baik-baik pula. Hal ini juga dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kondisi ekonomi, keharmonisan keluarga, dan yang paling penting adalah niat anak dalam mencapai pendidikan setinggi mungkin.
Menurut hasil penelitian Muftil Umam (1996:59) keharmonisan keluarga ditentukan oleh tiga hal, yaitu: 1) Masing-masing anggota keluarga meletakkan pada fungsi dan kedudukannya. 2) Adanya musyawarah dalam memecahkan masalah. 3) Adanya kasih sayang antar anggota keluarga secara timbal balik. Keluarga yang hamonis akan membuat anak dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya. Begitu juga sebaliknya. Keluarga yang kurang harmonis dapat menyebabkan anak tidak dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya, karena ini disebabkan oleh kurangnya perhatian dari kesibukan orang tua, pertengkaran orang tua dihadapan anaknya sehingga keinginan anak untuk mengembangkan bakatnya akan terhambat yang secara otomatis perkembangan anak juga terhambat. Karena lingkungan yang baik dan afektif akan berpengaruh positif terhadap pribadi anak. Maka perkembangan anak baik jika lingkungan juga baik.
Motivasi mengabdi pada keluarga semata-mata demi cinta kasih yang kodrati. Didalam suasana cinta dan kemesraan proses belajar berlangsung dengan baik selama anak itu menjadi tanggungan keluarga. (Maman Achdiyat, 1980: 21)
Menurut Emil H. Tambunan (1996:59) keutuhan dalam struktur keluarga menjadi salah satu kunci keharmonisan keluarga. Jika salah satu tidak ada, misalnya tidak lengkapnya orang tua atau tidak adanya anak, akan berpengaruh pada keharmonisan keluarga.
Hal tersebut diatas akan diperkuat dengan kondisi ekonomi yang selalu berada dalam keadaan kekurangan, kebutuhan-kebutuhan primer sehari-hari belum sepenuhnya terpenuhi mengingat rendahnya pendapatan yang mereka peroleh.



MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN


MAKALAH HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN    
                                                                                                                


Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Etika Keperawatan Semester I

Disusun oleh:
Nurdyah Ayu Oktaviani
P1337420117002
Kelas  1­-A1



PRODI D III KEPERAWATAN SEMARANG
POLITEKNIK KESEHATAN
KEMENTRIAN KESEHATAN SEMARANG
2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul Hak dan Kewajiban Pasien”.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini dapat diselesaikan berkat bimbingan dan bantuan sejumlah pihak. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada:
  1. Dosen Pengampu Mata Kuliah Etika Keperawatan Bu Titin Suheri, SKp Msc
  2. Kedua Orang Tua yang selalu memberikan motivasi kepada kami
  3. Teman-teman yang telah memberikan dukungan
Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan sangat kami harapkan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat.


                                                                        Semarang, 26 November 2017



         Penulis


DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL ..............................................................................
i
KATA PENGANTAR ...........................................................................
ii
DAFTAR ISI ..........................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................
1
A.    Latar belakang .........................................................................
1
B.     Rumusan Masalah ...................................................................
2
C.     Tujuan Penulisan .....................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN .......................................................................
3
A.  Pengertian Hak ..........................................................................
3
B.  Hak dari Sudut Hukum..............................................................
C.  Hak Dari Sudut Pandang Pribadi ..............................................
D.  Syarat yang Mempengaruhi Penentuan Hak-Hak Seseorang ..
E.   Hak-Hak Pasien ........................................................................
F.   Kewajiban Pasien ......................................................................
3
6
8
9
10
BAB III PENUTUP................................................................................
11
1.      Kesimpulan ...............................................................................
11
2.      Saran .........................................................................................
11
DAFTAR PUSTAKA .…………………….……………....……....….
12


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi pasien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak pasien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa pasien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali. Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, kami akan membahas diantaranya:
1.      Apa pengertian hak?
2.      Apa saja hak dari sudut hukum?
3.      Apa saja hak dari sudut pandang pribadi?
4.      Syarat apa saja yang mempengaruhi penentuan hak-hak seseorang?
5.      Apa saja hak-hak pasien?
6.      Apa saja kewajiban pasien?

C.   Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah diatas kami mempunyai tujuan:
1.      Untuk mengetahui pengertian hak
2.      Untuk mengetahui hak dari sudut hukum
3.      Untuk mengetahui hak dari sudut pandang pribadi
4.      Untuk mengetahui syarat-syarat yang mempengaruhi penentuan hak-hak seseorang
5.      Untuk mengetahui hak-hak pasien
6.      Untuk mengetahui kewajiban pasien


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Hak
Hak merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas. Hak dapat dipandang dari sudut hokum dan pribadi (C. Fagin, 1975).
Hak yang dipandang dari sudut hukum adalah hak-hak memberi kekuasaan tertentu untuk mengontrol situasi. Contoh: seseorang mempunyai hak untuk masuk ke restoran dan membeli makan (darisudut hukum, hak mempunyai kewajiban tetentu yang menyertai. Individu dengan hak makan di restoran diwajibkan untuk bertingkah laku yang sesuai dan membayar makanannya). Hak dipandang dari sudut pandang pribadi mengacu pada konsep pribadi dari hak mempunyai banyak hal yang harus dikerjakan sesuai dengan perkembangan etis. Dengan cara seseorang megatur kehidupannya, dengan keputusan yang dibuatnya, dan dengan konsep benar dan salah, serta baik dan buruk (Fromer,1981).
Beberapa peranan hak adalah sebagai berikut:
1.      Hak dapat digunakan untuk mengekspresikan kekuasaan dalam konfik anara seseroang dengan kelompok.
2.      Hak dapat digunakan untuk menjustifikasi tindakan.
3.      Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perumah sakitelisihan. Seseorang sering kali dapat menyelesaikan suatu perumah sakitelisihan dengan menuntut hak yang juga diakui oleh orang lain.


B.   Hak dari Sudut Hukum
Hak Menurut Undang-Undang Republik Indoneia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada Pasal 32,  setiap pasien mempunyai hak:
1.      Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
2.      Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
3.      Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
4.      Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5.      Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6.      Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
7.      Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8.      Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
9.      Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
10.  Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan medis, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
11.  Memberikan perumah sakitetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
12.  Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
13.  Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
14.  Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15.  Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16.  Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
17.  Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidanal; dan
18.  Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 1973, the American Hospital Association menerbitkan A Patient’s Bill of Rights dalam upaya meningkatkan hak klien yang dirawat. Sering kali klien tidak mengetahui haknya, walaupun banyak rumah sakit dewasa ini memberi klien pada saat masuk pernyataan haknya.
Empat hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan kesehatan (Annas dan Healey, 1973):
1.      Hak untuk kebenaran secara menyeluruh.
2.      Hak untuk privasi dan martabat pribadi.
3.      Hak untuk memelihara penentuan diri dengan berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan kesehatan seseorang.
4.      Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun sesudah dirawat di rumah sakit.

Uraian pernyataan hak pasien (a patient’s bill of rights) dalam Hak Pasien menurut The American Hospital Association, yakni:
1.      Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan atau kesehatan yang akan diterimanya.
2.      Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan, dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
3.      Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu perumah sakitetujuan tetang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risikopenting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4.      Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5.      Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
6.      Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
7.      Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap tentang alasan rujukan rumah sakit tersebut, dan rumah sakit yang ditunjuk dapat menerimanya.
8.      Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan instalasi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya. Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawat dan sebagainya.
9.      Pasien berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya
10.  Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11.  Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukkan untuk asuhan kesehatannya.
12.  Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhi sebagai pasien selama ia dirawat.

C.   Hak dari Sudut Pandang Pribadi
1.      Hak-Hak Individu dengan Cacat Fisik dan Mental
Termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang tidak mampu meyakinkan keberadaan dirinya dalam kehidupan sosial atau perorangan secara normal. Hal ini terjadi akibat adanya kelemahan fisik maupun mental. Individu dengan kelemahan ini, sebagai warga negara maupun makhluk Tuhan, tetap harus dihargai karena mereka juga mempunyai hak yang sama dengan orang yang sehat.
Hak-hak kerumah sakitan antara lain:
a.       Hak mendapatkan penghargaan dan martabat sebagai manusia sehingga dapat menikmati kehidupan sepenuhnya dan sebaik mungkin.
b.      Hak sebagai penduduka dan berpolitik sesuai kemauan dan kemampuannya.
c.       Hak atas tindakan yang telah diterapkan agar mereka dapat percaya diri.
d.      Hak memperoleh tindakan atau pengobatan medis, psikologis, fungsional (penggunaan alat bantu) seperti prostesa, rehabilitas, sosial, pendidikan dan sebagainya.
e.       Hak untuk memperoleh kesejahteraan sosial dan ekonomi pada tingkat kehidupan yang layak (sesuai dengan kemampuannya untuk mendapatkan pekerjaan.
f.       Hak untuk mendapatkan kebutuhan spesifik dan harus dipertimbangkan dalam semua tingkat perencanaan baik sosial atau ekonomi.
g.      Hak untuk tinggal berumah sakitama keluarga atau orangtua angkat dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial, kreatif atau rekreasi.
h.      Hak mendapatkan perlindungan terhadap hal-hal yang menyangkut diskriminasi atau tindakan kejam dari pihak lain.
i.        Mereka harus mampu menggunakan kesempatan dan memanfaatkan bantuan hukum apabila bantuan rumah sakit tersebut diperlukan untuk pribadi atau mempertahankan hak-hak yang dimilikinya.
j.        Organisasi orang cacat dapat berkonsultasi kepada instansi atau lembaga terkait mengenai hal-hal yang menyangkut hak-hak mereka.
k.      Orang-orang dengan kecacatan, keluarga dan masyarakat harus diberikan informasi tentang hak-hak mereka.

2.      Hak-Hak Individu yang akan Meninggal
a.       Hak diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba.
b.      Hak mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi.
c.       Hak mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun perubahan yang terjadi.
d.      Hak mengekskresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya.
e.       Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya.
f.       Hak memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan penyembuhannya.
g.      Hak untuk meninggal dalam kesendirian.
h.      Hak untuk bebas dari rasa sakit.
i.        Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur.
j.        Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya.
k.      Hak untuk meninggal dalam damai dan bermartabat.
l.        Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya.
m.    Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang berumah sakitangkutan meninggal.
n.      Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain.
o.      Hak untuk mendapatkan perawatan dari orang yang professional, yang dapat mengerti kebutuhan dan kepuasaan dalam menghadapi kematian.

3.      Hak-Hak Individu dengan Retardasi Mental
a.       Hak menunjukkan tingkat maksimum dari kemampuannya yang sama dengan orang lain.
b.      Hak memperoleh asuhan medis, fisioterapi, pendidikan, latihan, rehabilitasi, serta bimbingan yang tepat, yang sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.
c.       Hak memperoleh standar hidup yang layak dan keamanan dalam hal ekonomi dan berhak melakukan pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuannya.
d.      Hak untuk tinggal berumah sakitama keluarga atau orangtua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk kehidupan dalam masyarakat secara layak.
e.       Hak atas penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingannya.
f.       Hak mendapatkan perlindungan atas tindakan kekerasan, apabila dituntut atas suatu pelanggaran.
g.      Apabila mereka tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka dapat dilatih untuk memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang didasarkan pada evaluasi seorang ahli.
h.      Hak memperoleh perawatan, bila di perlukan, dari orang yang berpengetahuan dan mengerti akan kebutuhannya serta dapat membantu dalam menghadapi kesulitan memperoleh pengakuan terhadap dirinya.

D.   Syarat yang Mempengaruhi Penentuan Hak–Hak Seseorang
Berikut ini adalah syarat-syarat yang mempengaruhi penentuan hak–hak seseorang, antara lain :
1.      Kebebasan untuk menggunakan hak yang dipilih oleh seseorang.
2.      Seseorang mempunyai tugas untuk memberikan kemudahan bagi org lain.
3.      Hak rumah sakit sesuai dengan prinsip keadilan.
4.      Hak untuk dapat dilaksanakan.
5.      Hak seseorang berumah sakitifat tidak membahayakan.

E.   Hak-Hak Pasien
Hak-hak pasien dibagi menjadi tiga jenis hak, yaitu hak untuk memilih atau kebebasan, hak kesejahteraan dan hak legislatif.
1.      Hak kebebasan
Menurut Fromer, hak kebebasan adalah hak mengenai kebebasan dan dipilih. Mereka mengekspresikan hak orang-orang untuk hidup sebagaimana yang mereka pilih dalam batas-batas yang ditentukan.
2.      Hak kesejahteraan
Menurut Fromer, hak kesejahteraan adalah hak yang diberikan secara hukum kepada hal-hal, seperti standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau sejumlah tahun pendidikan.
3.      Hak legislatif
Menurut Badman and Bandman, hak legislatif ditetapkan oleh hukum, didasarkan pada konsep keadilan/ hak egislatif mempunyai empat peranan di masyarakat, yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, pembatas moral terhadap peraturan yang tidak adil, dan keputusan keadilan pengadilan atau menyelesaikan perumah sakitelisihan.
Menurut Badman dan Bandman, ada lima perumah sakityaratan yang membantu menentukan hak, yaitu:
a.       Kebebasan untuk menggunakan hak yang dipilih seseorang. Individu tidak disalahkan atau dihukum untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak rumah sakit tersebut.
b.      Individu mempunyai tugas untuk memberi kemudahan kepada orang lain dalam menggunakan haknya.
c.       Hak sesuai dengan prinsip keadilan, yaitu perumah sakitamaan, tidak memihak, kejujuran.
d.      Hak dapat dilaksanakan.
e.       Apabila suatu hak membahayakan dikesampingkan atau ditolak, orang rumah sakit tersebut diberi kompenssi.


F.    Kewajiban Pasien
Berikut ini adalah kewajiban yang harus dilakukan/ dipatuhi oleh pasien, diantaranya :
a.       Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
b.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
c.       Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
d.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter.
e.       Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
f.       Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
g.      Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.



BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Hak merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas. Hak yang dipandang dari sudut hukum adalah hak-hak memberi kekuasaan tertentu untuk mengontrol situasi. Hak dipandang dari sudut pandang pribadi mengacu pada konsep pribadi dari hak mempunyai banyak hal yang harus dikerjakan sesuai dengan perkembangan etis. Dalam mendapatkan hak terdapat syarat-syarat yang mempengaruhi penentuan hak–hak seseorang. Hak-hak pasien dibagi menjadi tiga jenis hak, yaitu hak untuk memilih atau kebebasan, hak kesejahteraan dan hak legislatif. Selain hak yang di dapat pasien, pasien juga harus memenuhi kewajibannya sebagai pasien.

B.   Saran
1.      Berharap agar pembaca lebih mengetahui tentang hak-hak dan kewajiban pasien.
2.      Bisa meningkatkan pengetahuan dalam merawat pasien dengan memperhatikan hak-hak pasien.
3.      Dan terakhir, makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu agar pembaca senantiasa memberikan kritik dan saran kepada kami.


DAFTAR PUSTAKA
Dalami, Ermawati, dkk. 2010. Etika Keperawatan. Jakarta: Trans Info Media.
Sumijatun. 2011. Membudidayakan Etika dalam Praktik Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Rustiyanto, Eri. 2009. Etika Profesi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Potter & Perry. 2009. Fundamental of Nursing, Buku 1 Edisi 7. Jakarta. Salemba Medika.
Potter & Perry. 2005. Fundamental Keperawatan, Edisi 4 (vol. 1). Jakarta.EGC