MAKALAH HAK DAN
KEWAJIBAN PASIEN
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Etika Keperawatan Semester I
Disusun oleh:
Nurdyah Ayu Oktaviani
P1337420117002
Kelas 1-A1
PRODI D III KEPERAWATAN SEMARANG
POLITEKNIK KESEHATAN
KEMENTRIAN KESEHATAN SEMARANG
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Hak
dan Kewajiban Pasien”.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa makalah ini dapat diselesaikan berkat bimbingan dan bantuan
sejumlah pihak. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada:
- Dosen Pengampu Mata Kuliah Etika Keperawatan Bu Titin
Suheri, SKp Msc
- Kedua
Orang Tua yang selalu memberikan motivasi kepada kami
- Teman-teman
yang telah memberikan dukungan
Penulis sangat
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang bersifat membangun akan sangat kami harapkan. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat.
Semarang,
26 November 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL
..............................................................................
|
i
|
KATA PENGANTAR
...........................................................................
|
ii
|
DAFTAR ISI
..........................................................................................
|
iii
|
BAB I PENDAHULUAN
......................................................................
|
1
|
A. Latar
belakang
.........................................................................
|
1
|
B. Rumusan
Masalah ...................................................................
|
2
|
C. Tujuan Penulisan .....................................................................
|
2
|
BAB II
PEMBAHASAN
.......................................................................
|
3
|
A. Pengertian Hak ..........................................................................
|
3
|
B. Hak
dari Sudut
Hukum..............................................................
C. Hak
Dari Sudut Pandang Pribadi ..............................................
D. Syarat
yang Mempengaruhi Penentuan Hak-Hak Seseorang ..
E. Hak-Hak
Pasien ........................................................................
F. Kewajiban
Pasien ......................................................................
|
3
6
8
9
10
|
BAB III PENUTUP................................................................................
|
11
|
1. Kesimpulan
...............................................................................
|
11
|
2. Saran .........................................................................................
|
11
|
DAFTAR
PUSTAKA .…………………….……………....……....….
|
12
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang
pasien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut
privasi pasien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat
juga wajib menghormati hak-hak pasien dan atau pasien dan profesi lain sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan,
kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika
dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan
seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan
segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja
sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung,
sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya
perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan
pertolongan, demi keselamatan jiwa pasien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu
pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan
profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan
ilmu keperawata banyak sekali. Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa
etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral,
sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan
untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang.
Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika
merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai
manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing ethics)
merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri,
dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, kami akan membahas
diantaranya:
1. Apa
pengertian hak?
2. Apa
saja hak dari sudut hukum?
3. Apa
saja hak dari sudut pandang pribadi?
4. Syarat
apa saja yang mempengaruhi penentuan hak-hak seseorang?
5. Apa
saja hak-hak pasien?
6. Apa
saja kewajiban pasien?
C.
Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah
diatas kami mempunyai tujuan:
1. Untuk
mengetahui pengertian hak
2. Untuk
mengetahui hak dari sudut hukum
3. Untuk
mengetahui hak dari sudut pandang pribadi
4. Untuk
mengetahui syarat-syarat yang mempengaruhi penentuan hak-hak seseorang
5. Untuk
mengetahui hak-hak pasien
6. Untuk
mengetahui kewajiban pasien
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak
Hak merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak
terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang
berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas. Hak dapat dipandang dari sudut
hokum dan pribadi (C. Fagin, 1975).
Hak yang dipandang dari sudut hukum adalah hak-hak memberi kekuasaan
tertentu untuk mengontrol situasi. Contoh: seseorang mempunyai hak untuk masuk
ke restoran dan membeli makan (darisudut hukum, hak mempunyai kewajiban tetentu
yang menyertai. Individu dengan hak makan di restoran diwajibkan untuk
bertingkah laku yang sesuai dan membayar makanannya). Hak dipandang dari sudut
pandang pribadi mengacu pada konsep pribadi dari hak mempunyai banyak hal yang
harus dikerjakan sesuai dengan perkembangan etis. Dengan cara seseorang megatur
kehidupannya, dengan keputusan yang dibuatnya, dan dengan konsep benar dan
salah, serta baik dan buruk (Fromer,1981).
Beberapa peranan hak adalah sebagai
berikut:
1.
Hak dapat digunakan untuk mengekspresikan kekuasaan
dalam konfik anara seseroang dengan kelompok.
2.
Hak dapat digunakan untuk menjustifikasi tindakan.
3.
Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perumah
sakitelisihan. Seseorang sering kali dapat menyelesaikan suatu perumah sakitelisihan
dengan menuntut hak yang juga diakui oleh orang lain.
B. Hak dari Sudut Hukum
Hak Menurut Undang-Undang Republik Indoneia Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit pada Pasal 32, setiap pasien mempunyai hak:
1.
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
2.
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
3.
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan
tanpa diskriminasi.
4.
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai
dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
5.
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga
pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
6.
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang
didapatkan;
7.
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan
keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
8.
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya
kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun
di luar Rumah Sakit;
9.
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya;
10. Mendapat
informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan
medis, alternatif tindakan medis, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi,
dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya
pengobatan;
11. Memberikan
perumah sakitetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
12. Didampingi
keluarganya dalam keadaan kritis;
13. Menjalankan
ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak
mengganggu pasien lainnya;
14. Memperoleh
keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
15. Mengajukan
usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
16. Menolak
pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
dianutnya.
17. Menggugat
dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan
yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidanal; dan
18. Mengeluhkan
pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media
cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 1973, the American Hospital Association menerbitkan A
Patient’s Bill of Rights dalam upaya meningkatkan hak klien yang dirawat.
Sering kali klien tidak mengetahui haknya, walaupun banyak rumah sakit dewasa
ini memberi klien pada saat masuk pernyataan haknya.
Empat hak
yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan kesehatan (Annas dan Healey, 1973):
1.
Hak untuk kebenaran secara menyeluruh.
2.
Hak untuk privasi dan martabat pribadi.
3.
Hak untuk memelihara penentuan diri dengan
berpartisipasi dalam keputusan sehubungan dengan kesehatan seseorang.
4.
Hak untuk memperoleh catatan medis, baik selama maupun
sesudah dirawat di rumah sakit.
Uraian pernyataan hak pasien (a patient’s bill of rights) dalam Hak
Pasien menurut The American Hospital Association, yakni:
1. Pasien
mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan atau
kesehatan yang akan diterimanya.
2. Pasien
berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan
dengan diagnosis, pengobatan, dan prognosis dalam arti pasien layak untuk
mengerti masalah yang dihadapinya.
3. Pasien
berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu perumah sakitetujuan
tetang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risikopenting yang
kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4. Pasien
berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan
tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5. Pasien
berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program
asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan
dirahasiakan.
6. Pasien
berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan
kesehatan yang diberikan kepadanya.
7. Pasien
berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap
tentang alasan rujukan rumah sakit tersebut, dan rumah sakit yang ditunjuk
dapat menerimanya.
8. Pasien
berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit dengan instalasi
lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan
dengan asuhan yang diterimanya. Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama
yang merawat dan sebagainya.
9. Pasien berhak
untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu
eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya
10. Pasien
berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya
kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11. Pasien
berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukkan
untuk asuhan kesehatannya.
12. Pasien
berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus
dipatuhi sebagai pasien selama ia dirawat.
C. Hak dari Sudut Pandang Pribadi
1.
Hak-Hak Individu dengan Cacat Fisik dan Mental
Termasuk
dalam kelompok ini adalah mereka yang tidak mampu meyakinkan keberadaan dirinya
dalam kehidupan sosial atau perorangan secara normal. Hal ini terjadi akibat
adanya kelemahan fisik maupun mental. Individu dengan kelemahan ini, sebagai
warga negara maupun makhluk Tuhan, tetap harus dihargai karena mereka juga
mempunyai hak yang sama dengan orang yang sehat.
Hak-hak kerumah sakitan antara lain:
a.
Hak mendapatkan penghargaan dan martabat sebagai manusia sehingga dapat
menikmati kehidupan sepenuhnya dan sebaik mungkin.
b.
Hak sebagai penduduka dan berpolitik sesuai kemauan dan kemampuannya.
c.
Hak atas tindakan yang telah diterapkan agar mereka dapat percaya diri.
d.
Hak memperoleh tindakan atau pengobatan medis, psikologis, fungsional
(penggunaan alat bantu) seperti prostesa, rehabilitas, sosial, pendidikan dan
sebagainya.
e.
Hak untuk memperoleh kesejahteraan sosial dan ekonomi pada tingkat
kehidupan yang layak (sesuai dengan kemampuannya untuk mendapatkan pekerjaan.
f.
Hak untuk mendapatkan kebutuhan spesifik dan harus dipertimbangkan dalam
semua tingkat perencanaan baik sosial atau ekonomi.
g.
Hak untuk tinggal berumah sakitama keluarga atau orangtua angkat dan
berpartisipasi dalam kegiatan sosial, kreatif atau rekreasi.
h.
Hak mendapatkan perlindungan terhadap hal-hal yang menyangkut
diskriminasi atau tindakan kejam dari pihak lain.
i.
Mereka harus mampu menggunakan kesempatan dan memanfaatkan bantuan hukum
apabila bantuan rumah sakit tersebut diperlukan untuk pribadi atau
mempertahankan hak-hak yang dimilikinya.
j.
Organisasi orang cacat dapat berkonsultasi kepada instansi atau lembaga
terkait mengenai hal-hal yang menyangkut hak-hak mereka.
k.
Orang-orang dengan kecacatan, keluarga dan masyarakat harus diberikan
informasi tentang hak-hak mereka.
2.
Hak-Hak Individu yang akan Meninggal
a.
Hak diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba.
b.
Hak mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang
terjadi.
c.
Hak mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun
perubahan yang terjadi.
d.
Hak mengekskresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang
sedang dihadapinya.
e.
Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan
perawatannya.
f.
Hak memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara
berkesinambungan, walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan
penyembuhannya.
g.
Hak untuk meninggal dalam kesendirian.
h.
Hak untuk bebas dari rasa sakit.
i.
Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur.
j.
Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang
ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya.
k.
Hak untuk meninggal dalam damai dan bermartabat.
l.
Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil
keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya.
m.
Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah
yang berumah sakitangkutan meninggal.
n.
Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya
bagi orang lain.
o.
Hak untuk mendapatkan perawatan dari orang yang professional, yang dapat
mengerti kebutuhan dan kepuasaan dalam menghadapi kematian.
3.
Hak-Hak Individu dengan Retardasi Mental
a.
Hak menunjukkan tingkat
maksimum dari kemampuannya yang sama dengan orang lain.
b.
Hak memperoleh asuhan medis,
fisioterapi, pendidikan, latihan, rehabilitasi, serta bimbingan yang tepat,
yang sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.
c.
Hak memperoleh standar hidup
yang layak dan keamanan dalam hal ekonomi dan berhak melakukan pekerjaan yang
produktif sesuai dengan kemampuannya.
d.
Hak untuk tinggal berumah
sakitama keluarga atau orangtua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk
kehidupan dalam masyarakat secara layak.
e.
Hak atas penjagaan apabila
diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingannya.
f.
Hak mendapatkan perlindungan
atas tindakan kekerasan, apabila dituntut atas suatu pelanggaran.
g.
Apabila mereka tidak
mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka dapat dilatih
untuk memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang didasarkan pada
evaluasi seorang ahli.
h.
Hak memperoleh perawatan,
bila di perlukan, dari orang yang berpengetahuan dan mengerti akan kebutuhannya
serta dapat membantu dalam menghadapi kesulitan memperoleh pengakuan terhadap
dirinya.
D. Syarat yang Mempengaruhi Penentuan
Hak–Hak Seseorang
Berikut ini adalah syarat-syarat yang mempengaruhi
penentuan hak–hak seseorang, antara lain :
1.
Kebebasan untuk menggunakan hak yang dipilih oleh
seseorang.
2.
Seseorang mempunyai tugas untuk memberikan kemudahan
bagi org lain.
3.
Hak rumah sakit sesuai dengan prinsip keadilan.
4.
Hak untuk dapat dilaksanakan.
5.
Hak seseorang berumah sakitifat tidak membahayakan.
E. Hak-Hak Pasien
Hak-hak pasien dibagi menjadi tiga jenis hak, yaitu
hak untuk memilih atau kebebasan, hak kesejahteraan dan hak legislatif.
1.
Hak kebebasan
Menurut Fromer, hak kebebasan adalah hak mengenai
kebebasan dan dipilih. Mereka mengekspresikan hak orang-orang untuk hidup
sebagaimana yang mereka pilih dalam batas-batas yang ditentukan.
2.
Hak kesejahteraan
Menurut Fromer, hak kesejahteraan adalah hak yang
diberikan secara hukum kepada hal-hal, seperti standar keselamatan spesifik
dalam suatu bangunan atau sejumlah tahun pendidikan.
3.
Hak legislatif
Menurut Badman and Bandman, hak
legislatif ditetapkan oleh hukum, didasarkan pada konsep keadilan/ hak
egislatif mempunyai empat peranan di masyarakat, yaitu membuat peraturan,
mengubah peraturan, pembatas moral terhadap peraturan yang tidak adil, dan
keputusan keadilan pengadilan atau menyelesaikan perumah sakitelisihan.
Menurut Badman dan Bandman, ada lima
perumah sakityaratan yang membantu menentukan hak, yaitu:
a.
Kebebasan untuk menggunakan hak yang dipilih
seseorang. Individu tidak disalahkan atau dihukum untuk menggunakan atau tidak
menggunakan hak rumah sakit tersebut.
b.
Individu mempunyai tugas untuk memberi kemudahan
kepada orang lain dalam menggunakan haknya.
c.
Hak sesuai dengan prinsip keadilan, yaitu perumah
sakitamaan, tidak memihak, kejujuran.
d.
Hak dapat dilaksanakan.
e.
Apabila suatu hak membahayakan dikesampingkan atau
ditolak, orang rumah sakit tersebut diberi kompenssi.
F.
Kewajiban Pasien
Berikut
ini adalah kewajiban yang harus dilakukan/ dipatuhi oleh pasien, diantaranya :
a. Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib
rumah sakit.
b. Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam
pengobatannya.
c. Pasien
berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang
penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
d. Pasien
dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit/dokter.
e. Pasien
dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
f. Memahami
dan menerima konsekuensi pelayanan.
g. Memperhatikan
sikap menghormati dan tenggang rasa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak
merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak
terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang
berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas. Hak yang dipandang dari sudut
hukum adalah hak-hak memberi kekuasaan tertentu untuk mengontrol situasi. Hak
dipandang dari sudut pandang pribadi mengacu pada konsep pribadi dari hak
mempunyai banyak hal yang harus dikerjakan sesuai dengan perkembangan etis.
Dalam mendapatkan hak terdapat syarat-syarat yang mempengaruhi penentuan
hak–hak seseorang. Hak-hak pasien dibagi menjadi tiga jenis hak, yaitu hak
untuk memilih atau kebebasan, hak kesejahteraan dan hak legislatif. Selain hak
yang di dapat pasien, pasien juga harus memenuhi kewajibannya sebagai pasien.
B.
Saran
1.
Berharap agar pembaca lebih mengetahui tentang hak-hak
dan kewajiban pasien.
2.
Bisa meningkatkan pengetahuan dalam merawat pasien
dengan memperhatikan hak-hak pasien.
3.
Dan terakhir, makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh
karena itu agar pembaca senantiasa memberikan kritik dan saran kepada kami.
DAFTAR PUSTAKA
Dalami,
Ermawati, dkk. 2010. Etika Keperawatan. Jakarta: Trans Info Media.
Sumijatun. 2011.
Membudidayakan Etika dalam Praktik Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Rustiyanto, Eri.
2009. Etika Profesi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Potter &
Perry. 2009. Fundamental of Nursing, Buku 1 Edisi 7. Jakarta. Salemba Medika.
Potter &
Perry. 2005. Fundamental Keperawatan, Edisi 4 (vol. 1). Jakarta.EGC