TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KEUTAMAAN WAKAF
Disusun oleh :
Nama : Nurdyah Ayu O.
No : 25
Kelas : X.MIA 4
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
KARANGANYAR
MARET, 2015
1.
Pengertian
Menurut bahasa
(etimologi) wakaf artinya berhenti atau menahan. Secara istilah syari’
(terminologi) wakaf artinya menahan suatu benda dan membebaskan / mengalirkan
manfaatnya. Maksudnya adalah menahan harta milik pribadi yang diserahkan yang
diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan mendapatkan
ridlo Allah SWT.
2.
Dasar hukum pelaksanaan wakaf
a. Surat Ali Imran Ayat ke 92
لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِن
شَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِيمٌ
Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
b.
Surat al-baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ
حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ
وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
Perumpamaan orang -orang yang menafkahkan hartanya di
jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai,
pada tiap-tiap tangkai:tumbuh seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran)
bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha
Mengetahui.
3.
Rukun dan Syarat Wakaf
a.
Al-Waqif (orang
yang mewakafkan), dengan syarat :
1)
Berakal.
2)
Dewasa pemikirannya
(rasyid).
3)
Baligh dan bisa
bertransaksi.
4)
Orang yang
merdeka (bukan budak).
b.
Al-mauquf (harta
yang diwakafkan)
Jenis benda yang diwakafkan dibagi
menjadi tiga macam, yaitu :
1)
Benda / barang
berupa benda yang diam / tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dll.
2)
Benda / barang
yang bisa bergerak, seperti mobil, hewan, dll.
3)
Wakaf berupa uang.
Adapun syarat-syaratnya adalah :
a)
Harta tersebut
telah diakui dan jelas bendanya.
b)
Harta tersebut
adalah milik pribadi yang mewakafkan.
c)
Harta yang
diwakafkan adalah benda yang bermanfaat dan memiliki daya tahan lama.
Apabila benda yang
diwakafkan sudah sudah tidak memiliki nilai guna (manfaat) lagi, kecuali dengan
cara dijual, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa benda yang diwakafkan itu
boleh dijual dan hasilnya dimanfaatkan kembali untuk keslamatan umat.
c.
Al-mauquf ‘alaih
(pihak yang dituju dari wakaf tersebut), dengan syarat :
1)
Berakal.
2)
Dewasa
pemikirannya (rasyid).
3)
Baligh dan bisa
bertransaksi.
4)
Orang yang
merdeka (bukan budak).
Dari sisi pemanfaatannya, wakaf terbagi
menjadi dua, yaitu :
1)
Wakaf yang
sifatnya tertuju pada keluarga (individu).
2)
Wakaf untuk
amalan-amalan kebaikan (umum).
d. Sigãt
(lafal dari yang mewakafkan)
Sigãt
dibagi menjadi dua, yaitu :
1) Sigãt
atau lafal wakaf dengan kata-kata yang jelas (sarih). Misalnya : “Saya
mewakafkan rumah ini untuk orang-orang fakir”.
2) Sigãt
atau lafal wakaf dengan kata-kata kiasan (kinayah). Misalnya : “Rumah ini saya
sedekahkan untuk orang-orang fakir”.
Sah wakaf dengan menggunakan sigãt
kinayah apabila ucapan disertai dengan niat untuk mewakafkan.
Adapun
syarat umum bagi wakaf adalah :
a) Menggunakan
kata-kata yang jelas.
b) Tidak
ada pembatasan waktu.
c) Jelas
untuk apa wakaf itu dilakukan.
d) Tidak
ada persyaratan apapun.
e) Bersifat
tetap dan mengikat sehingga tidak ada khiyar seperti dalam hal jual beli.
4.
Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
Pelaksanaan wakaf di Indonesia mengacu
pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
1. Unsur
Wakaf
a. Wakif
Unsur
Wakif meliputi :
1) Perseorangan
2) Organisasi
3) Badan
hukum
b. Nazhir
Unsur
Nazhir meliputi :
1) Perseorangan
2) Organisasi
3) Badan
hukum
Tugas
Nazhir meliputi :
a) Melakukan
pengadministrasian harta benda wakaf.
b) Mengelola
dan mengembangkan herta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan
peruntukannya.
c) Mengawasi
dan melindungi harta benda wakaf.
d) Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Badan Pengawas Wakaf.
c. Harta
Benda Wakaf
Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan
apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda tersebut
meliputi :
1.
Benda bergerak, seperti : tanah, rumah, toko, dll.
2. Benda
tidak bergerak, seperti : uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, dll.
d. Ikrar
Wakaf
Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif
kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan
disaksikan oleh dua orang saksi. Ikrar wakaf dinyatakan secara lisan atau
tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
Syarat menjadi saksi :
1) Dewasa
2) Beragama
Islam
3) Berakal
sehat
4) Tidak
terhalang perbuatan hukum
e. Peruntukan
harta benda wakaf
Peruntukan
harta benda wakaf adalah diperuntukan oleh :
1) Sarana
dan kegiatan ibadah.
2) Sarana
dan kegiatan pendidikan serta kesehatan.
3) Bantuan
kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea-siswa.
4) Kemajuan
dan peningkatan ekonomi umat.
5) Kemajuan
kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan
perundangan-undangan.
5.
Hikmah dari Pensyariatan Wakaf
1. Mendapatkan
kepuasan lahir dan batin dari apa yang diwakafkan.
2. Meningkatkan
kepedulian sosial terhadap mereka yang membutuhkan.
3. Menambah
semangat dalam memberikan kemanfaatan kepada orang lain.
4. Memperpanjang
pahala dari barang yang diwakafkan.
5. Meningkatkan
peran lembaga sosial dalam pengelolaan wakaf.