Sabtu, 04 April 2015

Ringkasan tentang wakaf


TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KEUTAMAAN WAKAF


Disusun oleh :
Nama     : Nurdyah Ayu O.
No         : 25
Kelas     : X.MIA 4

SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
KARANGANYAR
MARET, 2015




1.     Pengertian
Menurut bahasa (etimologi) wakaf artinya berhenti atau menahan. Secara istilah syari’ (terminologi) wakaf artinya menahan suatu benda dan membebaskan / mengalirkan manfaatnya. Maksudnya adalah menahan harta milik pribadi yang diserahkan yang diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan mendapatkan ridlo Allah SWT.

2.     Dasar hukum pelaksanaan wakaf
a.       Surat Ali Imran Ayat ke 92

لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِن شَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِيمٌ
Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
b.      Surat al-baqarah ayat 261

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ 
Artinya:
Perumpamaan orang -orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai:tumbuh seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

3.     Rukun dan Syarat Wakaf
a.       Al-Waqif (orang yang mewakafkan), dengan syarat :
1)      Berakal.
2)      Dewasa pemikirannya (rasyid).
3)      Baligh dan bisa bertransaksi.
4)      Orang yang merdeka (bukan budak).
b.      Al-mauquf (harta yang diwakafkan)
Jenis benda yang diwakafkan dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
1)      Benda / barang berupa benda yang diam / tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dll.
2)      Benda / barang yang bisa bergerak, seperti mobil, hewan, dll.
3)      Wakaf  berupa uang.
Adapun syarat-syaratnya adalah :
a)      Harta tersebut telah diakui dan jelas bendanya.
b)      Harta tersebut adalah milik pribadi yang mewakafkan.
c)      Harta yang diwakafkan adalah benda yang bermanfaat dan memiliki daya tahan lama.
Apabila benda yang diwakafkan sudah sudah tidak memiliki nilai guna (manfaat) lagi, kecuali dengan cara dijual, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa benda yang diwakafkan itu boleh dijual dan hasilnya dimanfaatkan kembali untuk keslamatan umat.
c.       Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju dari wakaf tersebut), dengan syarat :
1)      Berakal.
2)      Dewasa pemikirannya (rasyid).
3)      Baligh dan bisa bertransaksi.
4)      Orang yang merdeka (bukan budak).
Dari sisi pemanfaatannya, wakaf terbagi menjadi dua, yaitu :
1)      Wakaf yang sifatnya tertuju pada keluarga (individu).
2)      Wakaf untuk amalan-amalan kebaikan (umum).
d.      Sigãt (lafal dari yang mewakafkan)
Sigãt dibagi menjadi dua, yaitu :
1)      Sigãt atau lafal wakaf dengan kata-kata yang jelas (sarih). Misalnya : “Saya mewakafkan rumah ini untuk orang-orang fakir”.
2)      Sigãt atau lafal wakaf dengan kata-kata kiasan (kinayah). Misalnya : “Rumah ini saya sedekahkan untuk orang-orang fakir”.
Sah wakaf dengan menggunakan sigãt kinayah apabila ucapan disertai dengan niat untuk mewakafkan.
Adapun syarat umum bagi wakaf adalah :
a)      Menggunakan kata-kata yang jelas.
b)      Tidak ada pembatasan waktu.
c)      Jelas untuk apa wakaf itu dilakukan.
d)     Tidak ada persyaratan apapun.
e)      Bersifat tetap dan mengikat sehingga tidak ada khiyar seperti dalam hal jual beli.

4.     Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
Pelaksanaan wakaf di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
1.      Unsur Wakaf
a.       Wakif
Unsur Wakif meliputi :
1)      Perseorangan
2)      Organisasi
3)      Badan hukum
b.      Nazhir
Unsur Nazhir meliputi :
1)      Perseorangan
2)      Organisasi
3)      Badan hukum
Tugas Nazhir meliputi :
a)      Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
b)      Mengelola dan mengembangkan herta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
c)      Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
d)     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Pengawas Wakaf.
c.       Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda tersebut meliputi :
1.     Benda bergerak, seperti : tanah, rumah, toko, dll.
2.    Benda tidak bergerak, seperti : uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, dll.
d.      Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Ikrar wakaf dinyatakan secara lisan atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
Syarat menjadi saksi :
1)      Dewasa
2)      Beragama Islam
3)      Berakal sehat
4)      Tidak terhalang perbuatan hukum
e.       Peruntukan harta benda wakaf
Peruntukan harta benda wakaf adalah diperuntukan oleh :
1)      Sarana dan kegiatan ibadah.
2)      Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan.
3)      Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea-siswa.
4)      Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.
5)      Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundangan-undangan.

5.     Hikmah dari Pensyariatan Wakaf
1.      Mendapatkan kepuasan lahir dan batin dari apa yang diwakafkan.
2.      Meningkatkan kepedulian sosial terhadap mereka yang membutuhkan.
3.      Menambah semangat dalam memberikan kemanfaatan kepada orang lain.
4.      Memperpanjang pahala dari barang yang diwakafkan.
5.      Meningkatkan peran lembaga sosial dalam pengelolaan wakaf.