MAKALAH
DEMOKRASI VERSUS
DEMO-CRAZY
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Kewarganegaraan Semester III
Disusun oleh:
Nama :
Nurdyah Ayu Oktaviani
NIM :
P1337420117002
Kelas :
2-A1
PRODI D III KEPERAWATAN SEMARANG
POLITEKNIK KESEHATAN
KEMENTRIAN KESEHATAN SEMARANG
2018
DAFTAR ISI
Halaman
|
HALAMAN JUDUL
..............................................................................
|
i
|
|
DAFTAR ISI
..........................................................................................
|
ii
|
|
BAB I PENDAHULUAN
......................................................................
|
1
|
|
1. Latar
belakang .........................................................................
|
1
|
|
2. Rumusan
Masalah ...................................................................
|
2
|
|
3.
Tujuan Penulisan .....................................................................
|
2
|
|
BAB II
PEMBAHASAN
......................................................................
|
3
|
|
1. Pengertian
Demokrasi ...............................................................
|
3
|
|
2. Prinsip-prinsip
Demokrasi .......................................................
3. Pengertian
Demo-crazy ...........................................................
4. Macam-macam
Demokrasi versus Demo-crazy ......................
|
3
6
6
|
|
a. Democrazy Sistem
............................................................
b. Democrazy Ekonomi ........................................................
c. Democrazy Hukum
............................................................
|
6
6
7
|
|
d. Democrazy Sosial Budaya .................................................
e. Democrazy Transnasional .................................................
|
7
8
|
|
BAB III PENUTUP................................................................................
|
10
|
|
1.
Simpulan ..................................................................................
|
10
|
|
2.
Saran ........................................................................................
|
10
|
|
DAFTAR
PUSTAKA .…………………………………....…………….
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kebebasan memberikan aspirasi merupakan salah satu wujud dari Negara
demokrasi. Semua golongan masyarakat terbuka untuk memberikan pendapat baik itu
secara langsung maupun tidak seperti menuntut ketidakadilan hukum, ketidakmerataan
pembangunan, kesenjangan hidup masyarakat dsb.Hal ini dilakukan oleh
semua golongan masyarakat tanpa melihat status dan usia.
Indonesia berdiri menjadi bangsa yang berdemokrasi penuh tidak terlepas
dari perjuangan segelintir orang yang memiliki keberanian dan bertekad untuk
memperjuangkan keadilan, sebut saja tokoh-tokoh reformator yang menggulingkan
rezim otoriter pada era Soeharto. Dalam era tersebut Negara berbentuk demokrasi
dan berke-Tuhanan, namun faktanya adalah Negara berbentuk kekuasaan/otoriter.
Hal ini juga yang sedang terjadi di banyak Negara baru-baru ini seperti di
Timur-Tengah, berbagai golongan masyarakat memperjuangkan hak-hak mereka dan
berusaha menggulingkan pemerintahan yang otoriter yang hanya menguntungkan
sebagian kecil masyarakat sipil.
Sebagai Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dalam
kenyataanya masih terjadi dan terlaksana di berbagai kehidupan masyarakat di
indonesia. Penyampaian aspirasi pun dilakukan dengan berbagai cara. Bagaimana
supaya aspirasi digubris dan di dengar oleh pihak tertentu.Ketika bahasa
sudah tidak dimengerti oleh pemerintah, dan orasi-orasi sudah tidak di
dengarkan lagi, maka bentuk aspirasi yang mengerikan sekalipun dilakukan oleh
masyarakat. Masih jelas dalam ingatan kita bahwa seorang Mahasiswa salah satu
perguruan tinggi swasta di Jakarta yang rela membakar dirinya sebagai wujud
keprihatinanya akan kondisi bangsa ini dan berharap pemerintah membuka
tembok-tembok pemisah sebagai tembok ketidakadilan dalam lini masyarakat. Mungkin
bagi sebagian orang hal tersebut dirasakan aneh, lucu, atau gila malahan,
bagaimana tidak, seseorang rela membakar diri demi keprihatinanya melihat
kondisi bangsa dan negaranya, ada juga yang jahit mulut menuntut perlakuan
adil, bahkan ada yang mengubur diri dan mogok makan, itu semua dilakukan
untuk membuka hati pemerintah yang mungkin sudah tertutup oleh kenyamanan kursi
pemerintahan.
Dengan banyaknya kasus yang sudah terjadi terhadap sistem demokrasi yang
sudah melenceng dari prinsip demokrasi itu sendiri, maka penulis mengusungkan
judul “Demokrasi Versus Demo-crazy”.
2. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian demokrasi?
2.
Apa saja prinsip-prinsip demokrasi?
3.
Apa pengertian demo-crazy?
4.
Apa saja macam-macam demokrasi versus demo-crazy dalam
berbagai bidang?
3. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian dari demokrasi.
2.
Mengetahui prinsip-prinsip demokrasi.
3.
Mengetahui pengertian dari demo-crazy.
4.
Mengetahui macam-macam demokrasi versus demo-crazy dalam
berbagai bidang.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani
demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi,
demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu.
Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan
berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan
rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan
masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan
yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli
adalah sebagai berikut.
a.
Abraham Lincoln,
Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
b.
Kranemburg, Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos
(pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
c.
Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara.
d.
Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal
ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan
negara.
e.
Harris Soche, Demokrasi
adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan
oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
2. Prinsip-Prinsip Demokrasi
a. Negara Berdasarkan Konstitusi
Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya
menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh
peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi,
keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau
pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah
tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan
bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.
b. Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia
(HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup,
kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan
terhadap HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan
terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang
demokratis.
c. Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat
Salah satu prinsip demokrasi
adalah mengakui dan memberikan kebebasan
setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul
dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi
tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya.
Sejarah demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang
untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan
cara yang baik. Paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat,
tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak.
d. Pergantian Kekuasaan Secara Berkala
Gagasan tentang
perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord
Acton (seorang ahli sejarah Inggris). Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan
yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup
terkenal adalah "ower tends to corrupt, but absolute power corrupts
absolutely". Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk
menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tidak terbatas
pasti akan menyalahgunakannya.
Pergantian
kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan
penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi
penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan
mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.
e. Adanya Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan bebas
adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain
termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang
mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para hakim
memiliki kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan memberlakukan
hukum tanpa pandang bulu. Apabila peradilan tidak lagi bebas untuk menegakkan
hukum dapat dipastikan hukum tidak akan tegak akibat intervensi atau campur
tangan pihak di luar hukum oleh karena itu, peradilan yang bebas dari campur
tangan pihak lain menjadi salah satu prinsip demokrasi.
Peradilan tidak
memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang
bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat
masalah secara jernih dan tepat Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu
hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat
mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak
beperkara.
f. Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum
Hukum merupakan
instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan
kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan
melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga negara di
depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki wibawa, hukum
tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.
g. Jaminan Kebebasan Pers
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar
penting dalam prinsip prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media
bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan
masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers
juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui
pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah
masyarakat.
3. Pengertian Demo-Crazy
Demo-crazy
sebenarnya hanyalah sebuah kiasan yang mengartikan bahwa kegiatan demokrasi
yang sudah menyimpang keluar dari jalurnya, keluar dari adab bahkan hukum yang
ada, nantinya ditakutkan menimbulkan sebuah gejolak yang dapat memicu
konflik-konflik serta mengancam integrasi bangsa ini.
4. Demokrasi Versus Demo-Crazy di Berbagai Bidang
a.
Bidang Sistem
1) Voting
Di negara Demo-crazy, “monyet”
boleh jadi Presiden asal disetujui suara terbanyak. Homosex dan Lesbi boleh
kawin resmi asal disetujui suara terbanyak. Ganja dan Narkoba boleh
diperjual-belikan asal disetujui suara terbanyak. Agama boleh dihina dan
dinodai asal disetujui suara terbanyak. Apa saja boleh, termasuk mengaku
sebagai Nabi atau Malaikat, bahkan sebagai Tuhan sekali pun, asal disetujui
suara terbanyak.
2) Politik
Dengan dalih persamaan hak dan
kewajiban, suara Ulama dan suara pelacur sama, suara cendikiawan dan suara si
pandir sama, suara pejuang dan suara pecundang sama, suara pahlawan dan suara
bajingan sama. Dan dengan dalih musyawarah, yang halal bisa diharamkan dan yang
haram bisa dihalalkan.
3) Kebhinnekaan
Atas nama kebhinnekaan, aliran
sesat di-anggap kebebasan beragama, penodaan agama dianggap hak berekspresi,
penyelewengan dianggap perbedaan, kejahatan pemikiran disebut kegenitan
pemikiran, dan pemurtadan dikatagorikan sebagai pilihan beragama. Sebaliknya,
membela agama dengan tegas dianggap radikalisme, menjalankan ajaran agama
dengan istiqomah disebut puritanisme, berjihad di jalan Allah SWT divonis
terorisme.
b.
Bidang Ekonomi
1)
Kesenjangan
Di negeri demo-crazy sosialis,
konon katanya pajak rendah tapi cari uang sulit. Di negeri demo-crazy
kapitalis, konon katanya cari uang mudah tapi pajak selangit. Di Indonesia yang
konon katanya ikut-ikutan berdemo-crazy ria, kenyataannya cari uang susah dan
pajak menggigit, serta cari kerja payah dan pajak pahit. Namun yang pasti di
semua negara demo-crazy, sosialis mau pun kapitalis, yang kaya makin kaya, yang
miskin makin miskin.
2)
Pemiskinan
Indonesia negara agraris dengan
tanah yang sangat subur, tapi anehnya wortel, kentang dan sayuran serta
buah-buahan import. Indonesia negara maritim dengan lautan yang luas, tapi
anehnya garam dan ikan pun import. Indonesia punya gas dan minyak bumi serta
minyak langit (sawit) yang melimpah ruah, tapi anehnya rakyat harus membayar
mahal untuk mendapatkannya. Akhirnya, rakyat Indonesia dipaksa menjadi tikus
yang mati kelaparan di lumbung padi.
c.
Bidang Hukum
1)
Keadilan
Di Arab koruptor dipotong tangan,
dan di China koruptor dipotong kepala, sedang di Indonesia koruptor dipotong
masa tahanan. Di Jepang menteri salah mundur, sedang di Indonesia menteri biar
salah asal pantang mundur. Wong Cilik terpaksa mencuri dijebloskan ke bui,
sedang Koruptor serakah merampok negara dijadikan ATM pribadi. Pencuri dua buah
coklat diadili dan pencuri sebuah semangka dipenjara, sedang perampok uang
rakyat dan negara trilyunan rupiah tenang-tenang saja di “istana”.
2)
Diskriminasi
Di Indonesia Ulama Istiqomah
dicurigai, sedang Pejabat Korup dilayani. Pesantren digeledah, sedang Diskotik
dijaga. Masjid diawasi, sedang markas aliran sesat dilindungi. Jika anggota
Ormas Islam bersalah maka itu mutlak kesalahan organisasi, sedang jika anggota
Partai Politik atau Pejabat Pemerintah bersalah maka itu sekedar kesalahan
oknum. Jika massa suatu Ormas Islam Menghancurkan botol minuman keras maka
divonis anarkis dan dituntut untuk dibubarkan. Sedangkan jika massa suatu
Partai Politik membakar kantor Bupati, merusak gedung DPRD, bahkan membunuh
ketua DPRD, maka dinilai hanya sebagai dinamika demo-crazy.
d.
Bidang Sosial Budaya
1) Gaya Hidup
Kini di Indonesia mulai ada
gerakan yang menilai Polygami sebagai sesuatu yang menjijikkan, sedang
perselingkuhan dijadikan gaya hidup. Pejabat berpolygami dipecat dari
jabatannya, sedang pejabat selingkuh tidak ada sanksi. Wanita berusia 12 tahun
tapi sudah menstruasi (bali-ghoh / dewasa) menikah jadi masalah, sehingga
Komnas HAM Anak pun turun tangan teriak-teriak seantero negeri, sedang banyak
wanita lain yang seusia ramai-ramai jadi pelacur tak dipermasalahkan, bahkan
bungkam seribu bahasa.
2) Adat dan Tradisi
Perempuan berjilbab dinilai
meresahkan, sedang perempuan telanjang dijadikan adat yang menyenangkan. Kyai
polygami membuat presiden marah-marah, sedang pejabat berzina Presiden tenang
saja. Tradisi rakyat membela yang benar berubah menjadi membela yang bayar.
Tradisi merendahkan pelacur dengan istilah hina seperti “cabo” dan “lonte”,
diubah menjadi “tradisi” memuliakan pelacuran sebagai “pekerjaan” dengan
istilah pekerja sex komersial (PSK). Jika pelacur sudah disebut “pekerja sex komersial”,
nanti jangan-jangan isteri disebut “pekerja sex non komersial”.
3) Seni dan Budaya.
Masyarakat yang belum berbusana
mestinya dibusanakan, dan yang belum berpendidikan mestinya dididik, sehingga
yang belum berperadaban menjadi berperadaban. Nyatanya, di Indonesia masyarakat
tanpa busana dijaga agar tetap tak berbusana, dan yang belum berpendidikan
dijaga agar tetap tidak terdidik, dengan dalih “pelestarian budaya” dan
“menjaga kebhinnekaan”. Ada Bupati di Purwakarta – Jawa Barat buat patung
dengan dalih da’wah mengikuti cara Walisongo. Padahal, Walisongo meng-gunakan
seni untuk membawa umat dari alam pewayangan kepada alam Islam, sedang Sang
Bupati membawa umat dari alam Islam kepada alam pewayangan. Ada lagi
serombongan seniman yang mempropagandakan foto bugil sebagai karya seni.
e.
Bidang Transnasional
Di dunia internasional, jika
Amerika Serikat dan sekutunya menyerang negeri Islam, maka itu adalah
kebenaran, sedang jika umat Islam berjuang membela diri melakukan perlawanan
maka itu adalah suatu kesalahan. Tatkala Obama berteriak akan membunuh Usamah
maka itu adalah kebijakan, sedang tatkala Usamah berteriak akan membunuh Obama
maka itu adalah kejahatan. Kebiadaban AS di Iraq dan Afghanistan, Israel di
Palestina, China di Xinjiang, India di Kashmir, Rusia di Chechnya,Thailand di
Patani, Philipina di Mindanau, Myanmar di Rohingya, itu semua disebut upaya
melindungi keselamatan negara, bahkan dunia, sedang saat pejuang muslim
melakukan perlawanan terhadap kebiadaban mereka di negeri-negeri tersebut, semuanya
disebut teroris.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Demokrasi
adalah bentuk
pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan
untuk kepentingan rakyat.
Prinsip-Prinsip Demokrasi yaitu negara
berdasarkan konstitusi, jaminan perlindungan hak asasi manusia, kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat, pergantian kekuasaan secara berkala,
adanya peradilan bebas dan tidak memihak, penegakan hukum dan persamaan
kedudukan setiap warga negara di depan hukum, jaminan kebebasan pers.
Demo-crazy
sebenarnya hanyalah sebuah kiasan yang mengartikan bahwa kegiatan demokrasi
yang sudah menyimpang keluar dari jalurnya, keluar dari adab bahkan hukum yang
ada, nantinya ditakutkan menimbulkan sebuah gejolak yang dapat memicu
konflik-konflik serta mengancam integrasi bangsa ini.
Macam-macam demokrasi versus demo-crazy dalam
berbagai bidang yaitu bidang sistem, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan bidang transnasional.
2. Saran
Semoga ke depannya Negara Indonesia menjadi negara yang demokrasi dalam
tatanan negara tanpa adanya penyelewengan-penyelewengan yang menimbulkan
berbagai konflik yang dapat mengancam integrasi bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
2.
http://nardilbs.blogspot.com/2012/01/demokrasi-vs-demo-crazy.html
5.
https://politiclawarif.wordpress.com/2017/03/18/democracy-atau-demo-crazy/
|
11
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar