Jumat, 16 November 2018

MAKALAH DEMOKRASI VERSUS DEMO-CRAZY


MAKALAH
DEMOKRASI VERSUS DEMO-CRAZY


Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Kewarganegaraan Semester III

Disusun oleh:
                                     Nama          : Nurdyah Ayu Oktaviani    
                                     NIM            : P1337420117002
                           Kelas          : 2­-A1

PRODI D III KEPERAWATAN SEMARANG
POLITEKNIK KESEHATAN
KEMENTRIAN KESEHATAN SEMARANG
2018



DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL ..............................................................................
i
DAFTAR ISI ..........................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................
1
1.      Latar belakang .........................................................................
1
2.      Rumusan Masalah ...................................................................
2
3.      Tujuan Penulisan .....................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN ......................................................................
3
1.    Pengertian Demokrasi ...............................................................
3
2.    Prinsip-prinsip Demokrasi .......................................................
3.    Pengertian Demo-crazy ...........................................................
4.    Macam-macam Demokrasi versus Demo-crazy ......................
3
6
6
a.       Democrazy Sistem ............................................................
b.      Democrazy Ekonomi ........................................................
c.       Democrazy Hukum ............................................................
6
6
7
d.      Democrazy Sosial Budaya .................................................
e.       Democrazy Transnasional .................................................
7
8
BAB III PENUTUP................................................................................
10
1.      Simpulan ..................................................................................
10
2.      Saran ........................................................................................
10
DAFTAR PUSTAKA .…………………………………....…………….




BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Kebebasan memberikan aspirasi merupakan salah satu wujud dari Negara demokrasi. Semua golongan masyarakat terbuka untuk memberikan pendapat baik itu secara langsung maupun tidak seperti menuntut ketidakadilan hukum, ketidakmerataan pembangunan, kesenjangan hidup masyarakat dsb.Hal  ini dilakukan oleh semua golongan masyarakat tanpa melihat status dan usia.
Indonesia berdiri menjadi bangsa yang berdemokrasi penuh tidak terlepas dari perjuangan segelintir orang yang memiliki keberanian dan bertekad untuk memperjuangkan keadilan, sebut saja tokoh-tokoh reformator yang menggulingkan rezim otoriter pada era Soeharto. Dalam era tersebut Negara berbentuk demokrasi dan berke-Tuhanan, namun faktanya adalah Negara berbentuk kekuasaan/otoriter. Hal ini juga yang sedang terjadi di banyak Negara baru-baru ini seperti di Timur-Tengah, berbagai golongan masyarakat memperjuangkan hak-hak mereka dan berusaha menggulingkan pemerintahan yang otoriter yang hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat sipil.
Sebagai Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dalam kenyataanya masih terjadi dan terlaksana di berbagai kehidupan masyarakat di indonesia. Penyampaian aspirasi pun dilakukan dengan berbagai cara. Bagaimana supaya aspirasi digubris dan di dengar oleh pihak tertentu.Ketika bahasa  sudah tidak dimengerti oleh pemerintah, dan orasi-orasi sudah tidak di dengarkan lagi, maka bentuk aspirasi yang mengerikan sekalipun dilakukan oleh masyarakat. Masih jelas dalam ingatan kita bahwa seorang Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang rela membakar dirinya sebagai wujud keprihatinanya akan kondisi bangsa ini dan berharap pemerintah membuka tembok-tembok pemisah sebagai tembok ketidakadilan dalam lini masyarakat. Mungkin bagi sebagian orang hal tersebut dirasakan aneh, lucu, atau gila malahan, bagaimana tidak, seseorang rela membakar diri demi keprihatinanya melihat kondisi bangsa dan negaranya, ada juga yang jahit mulut menuntut perlakuan adil, bahkan ada yang mengubur diri dan mogok makan, itu semua dilakukan untuk membuka hati pemerintah yang mungkin sudah tertutup oleh kenyamanan kursi pemerintahan.
Dengan banyaknya kasus yang sudah terjadi terhadap sistem demokrasi yang sudah melenceng dari prinsip demokrasi itu sendiri, maka penulis mengusungkan judul “Demokrasi Versus Demo-crazy”.

2.      Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian demokrasi?
2.      Apa saja prinsip-prinsip demokrasi?
3.      Apa pengertian demo-crazy?
4.      Apa saja macam-macam demokrasi versus demo-crazy dalam berbagai bidang?

3.      Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian dari demokrasi.
2.      Mengetahui prinsip-prinsip demokrasi.
3.      Mengetahui pengertian dari demo-crazy.
4.      Mengetahui macam-macam demokrasi versus demo-crazy dalam berbagai bidang.
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
a.      Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
b.      Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
c.       Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
d.      Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
e.       Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.


2.      Prinsip-Prinsip Demokrasi

a.      Negara Berdasarkan Konstitusi

Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang-undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat. Dengan demikian, penguasa atau pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang kepada rakyatnya dan rakyat tidak akan bertindak anarki dalam menggunakan hak dan pemenuhan kewajibannya.

b.      Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu prinsip negara demokrasi karena perlindungan terhadap HAM pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan negara yang demokratis.

c.       Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat

Salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya. Sejarah demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik. Paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat, tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak.

d.      Pergantian Kekuasaan Secara Berkala

Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton (seorang ahli sejarah Inggris). Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah "ower tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya.
Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.

e.       Adanya Peradilan Bebas dan Tidak Memihak

Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Apabila peradilan tidak lagi bebas untuk menegakkan hukum dapat dipastikan hukum tidak akan tegak akibat intervensi atau campur tangan pihak di luar hukum oleh karena itu, peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain menjadi salah satu prinsip demokrasi.
Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat Kejernihan pemahaman tersebut akan membantu hakim menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya Selanjutnya, hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang ada dan menerapkan hukum dengan adil bagi pihak beperkara.

f.       Penegakan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum

Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga negara.

g.      Jaminan Kebebasan Pers

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah masyarakat.
3.      Pengertian Demo-Crazy
Demo-crazy sebenarnya hanyalah sebuah kiasan yang mengartikan bahwa kegiatan demokrasi yang sudah menyimpang keluar dari jalurnya, keluar dari adab bahkan hukum yang ada, nantinya ditakutkan menimbulkan sebuah gejolak yang dapat memicu konflik-konflik serta mengancam integrasi bangsa ini. 

4.      Demokrasi Versus Demo-Crazy di Berbagai Bidang
a.      Bidang Sistem
1)      Voting
Di negara Demo-crazy, “monyet” boleh jadi Presiden asal disetujui suara terbanyak. Homosex dan Lesbi boleh kawin resmi asal disetujui suara terbanyak. Ganja dan Narkoba boleh diperjual-belikan asal disetujui suara terbanyak. Agama boleh dihina dan dinodai asal disetujui suara terbanyak. Apa saja boleh, termasuk mengaku sebagai Nabi atau Malaikat, bahkan sebagai Tuhan sekali pun, asal disetujui suara terbanyak.
2)      Politik
Dengan dalih persamaan hak dan kewajiban, suara Ulama dan suara pelacur sama, suara cendikiawan dan suara si pandir sama, suara pejuang dan suara pecundang sama, suara pahlawan dan suara bajingan sama. Dan dengan dalih musyawarah, yang halal bisa diharamkan dan yang haram bisa dihalalkan.
3)      Kebhinnekaan
Atas nama kebhinnekaan, aliran sesat di-anggap kebebasan beragama, penodaan agama dianggap hak berekspresi, penyelewengan dianggap perbedaan, kejahatan pemikiran disebut kegenitan pemikiran, dan pemurtadan dikatagorikan sebagai pilihan beragama. Sebaliknya, membela agama dengan tegas dianggap radikalisme, menjalankan ajaran agama dengan istiqomah disebut puritanisme, berjihad di jalan Allah SWT divonis terorisme.


b.      Bidang Ekonomi
1)      Kesenjangan
Di negeri demo-crazy sosialis, konon katanya pajak rendah tapi cari uang sulit. Di negeri demo-crazy kapitalis, konon katanya cari uang mudah tapi pajak selangit. Di Indonesia yang konon katanya ikut-ikutan berdemo-crazy ria, kenyataannya cari uang susah dan pajak menggigit, serta cari kerja payah dan pajak pahit. Namun yang pasti di semua negara demo-crazy, sosialis mau pun kapitalis, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.
2)      Pemiskinan
Indonesia negara agraris dengan tanah yang sangat subur, tapi anehnya wortel, kentang dan sayuran serta buah-buahan import. Indonesia negara maritim dengan lautan yang luas, tapi anehnya garam dan ikan pun import. Indonesia punya gas dan minyak bumi serta minyak langit (sawit) yang melimpah ruah, tapi anehnya rakyat harus membayar mahal untuk mendapatkannya. Akhirnya, rakyat Indonesia dipaksa menjadi tikus yang mati kelaparan di lumbung padi.

c.       Bidang Hukum
1)      Keadilan
Di Arab koruptor dipotong tangan, dan di China koruptor dipotong kepala, sedang di Indonesia koruptor dipotong masa tahanan. Di Jepang menteri salah mundur, sedang di Indonesia menteri biar salah asal pantang mundur. Wong Cilik terpaksa mencuri dijebloskan ke bui, sedang Koruptor serakah merampok negara dijadikan ATM pribadi. Pencuri dua buah coklat diadili dan pencuri sebuah semangka dipenjara, sedang perampok uang rakyat dan negara trilyunan rupiah tenang-tenang saja di “istana”.
2)      Diskriminasi
Di Indonesia Ulama Istiqomah dicurigai, sedang Pejabat Korup dilayani. Pesantren digeledah, sedang Diskotik dijaga. Masjid diawasi, sedang markas aliran sesat dilindungi. Jika anggota Ormas Islam bersalah maka itu mutlak kesalahan organisasi, sedang jika anggota Partai Politik atau Pejabat Pemerintah bersalah maka itu sekedar kesalahan oknum. Jika massa suatu Ormas Islam Menghancurkan botol minuman keras maka divonis anarkis dan dituntut untuk dibubarkan. Sedangkan jika massa suatu Partai Politik membakar kantor Bupati, merusak gedung DPRD, bahkan membunuh ketua DPRD, maka dinilai hanya sebagai dinamika demo-crazy.

d.      Bidang Sosial Budaya
1)      Gaya Hidup
Kini di Indonesia mulai ada gerakan yang menilai Polygami sebagai sesuatu yang menjijikkan, sedang perselingkuhan dijadikan gaya hidup. Pejabat berpolygami dipecat dari jabatannya, sedang pejabat selingkuh tidak ada sanksi. Wanita berusia 12 tahun tapi sudah menstruasi (bali-ghoh / dewasa) menikah jadi masalah, sehingga Komnas HAM Anak pun turun tangan teriak-teriak seantero negeri, sedang banyak wanita lain yang seusia ramai-ramai jadi pelacur tak dipermasalahkan, bahkan bungkam seribu bahasa.
2)      Adat dan Tradisi
Perempuan berjilbab dinilai meresahkan, sedang perempuan telanjang dijadikan adat yang menyenangkan. Kyai polygami membuat presiden marah-marah, sedang pejabat berzina Presiden tenang saja. Tradisi rakyat membela yang benar berubah menjadi membela yang bayar. Tradisi merendahkan pelacur dengan istilah hina seperti “cabo” dan “lonte”, diubah menjadi “tradisi” memuliakan pelacuran sebagai “pekerjaan” dengan istilah pekerja sex komersial (PSK). Jika pelacur sudah disebut “pekerja sex komersial”, nanti jangan-jangan isteri disebut “pekerja sex non komersial”.
3)      Seni dan Budaya.
Masyarakat yang belum berbusana mestinya dibusanakan, dan yang belum berpendidikan mestinya dididik, sehingga yang belum berperadaban menjadi berperadaban. Nyatanya, di Indonesia masyarakat tanpa busana dijaga agar tetap tak berbusana, dan yang belum berpendidikan dijaga agar tetap tidak terdidik, dengan dalih “pelestarian budaya” dan “menjaga kebhinnekaan”. Ada Bupati di Purwakarta – Jawa Barat buat patung dengan dalih da’wah mengikuti cara Walisongo. Padahal, Walisongo meng-gunakan seni untuk membawa umat dari alam pewayangan kepada alam Islam, sedang Sang Bupati membawa umat dari alam Islam kepada alam pewayangan. Ada lagi serombongan seniman yang mempropagandakan foto bugil sebagai karya seni.

e.       Bidang Transnasional
Di dunia internasional, jika Amerika Serikat dan sekutunya menyerang negeri Islam, maka itu adalah kebenaran, sedang jika umat Islam berjuang membela diri melakukan perlawanan maka itu adalah suatu kesalahan. Tatkala Obama berteriak akan membunuh Usamah maka itu adalah kebijakan, sedang tatkala Usamah berteriak akan membunuh Obama maka itu adalah kejahatan. Kebiadaban AS di Iraq dan Afghanistan, Israel di Palestina, China di Xinjiang, India di Kashmir, Rusia di Chechnya,Thailand di Patani, Philipina di Mindanau, Myanmar di Rohingya, itu semua disebut upaya melindungi keselamatan negara, bahkan dunia, sedang saat pejuang muslim melakukan perlawanan terhadap kebiadaban mereka di negeri-negeri tersebut, semuanya disebut teroris.



BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Prinsip-Prinsip Demokrasi yaitu negara berdasarkan konstitusi, jaminan perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, pergantian kekuasaan secara berkala, adanya peradilan bebas dan tidak memihak, penegakan hukum dan persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum, jaminan kebebasan pers.
Demo-crazy sebenarnya hanyalah sebuah kiasan yang mengartikan bahwa kegiatan demokrasi yang sudah menyimpang keluar dari jalurnya, keluar dari adab bahkan hukum yang ada, nantinya ditakutkan menimbulkan sebuah gejolak yang dapat memicu konflik-konflik serta mengancam integrasi bangsa ini. 
Macam-macam demokrasi versus demo-crazy dalam berbagai bidang yaitu bidang sistem, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan bidang transnasional.

2.      Saran
Semoga ke depannya Negara Indonesia menjadi negara yang demokrasi dalam tatanan negara tanpa adanya penyelewengan-penyelewengan yang menimbulkan berbagai konflik yang dapat mengancam integrasi bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

2.      http://nardilbs.blogspot.com/2012/01/demokrasi-vs-demo-crazy.html
5.      https://politiclawarif.wordpress.com/2017/03/18/democracy-atau-demo-crazy/
 

11

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar