MAKALAH ISU
KEWARGANEGARAAN
TENTANG
TERORISME
Diajukan
untuk Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah Kewarganegaraan Semester III
Disusun
oleh:
Nama: Nurdyah Ayu Oktaviani
NIM :
P1337420117002
Prodi : DIII Keperawatan Semarang
Kelas : 1 A-1
PRODI
D III KEPERAWATAN SEMARANG
POLITEKNIK
KESEHATAN
KEMENTRIAN
KESEHATAN SEMARANG
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Isu Kewarganegaraan tentang Terorisme”.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa makalah ini dapat diselesaikan berkat bimbingan dan bantuan
sejumlah pihak. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada:
- Dosen Pengampu Mata Kuliah Kewarganegaraan Bapak Ramelan Sugijana, S.Pd. M.Kes.
- Kedua Orang Tua yang selalu memberikan motivasi kepada kami
- Teman-teman yang telah memberikan dukungan
Penulis sangat
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang bersifat membangun akan sangat kami harapkan. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat.
Semarang,
11 Mei 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL
..............................................................................
|
i
|
KATA PENGANTAR
...........................................................................
|
ii
|
DAFTAR ISI
..........................................................................................
|
iii
|
BAB I PENDAHULUAN
......................................................................
|
1
|
1.1 Latar
Belakang
........................................................................
|
1
|
1.2 Rumusan
Masalah ...................................................................
|
1
|
1.3
Tujuan Penulisan .....................................................................
|
2
|
BAB II
PEMBAHASAN
......................................................................
|
3
|
2.1 Pengertian
Terorisme .............................................................
2.2 Ciri-Ciri
Terorisme .................................................................
2.3 Bentuk-Bentuk
Terorisme ......................................................
2.4 Tujuan
Terorisme ............................................. .....................
2.5 Karakter
Dan Sasaran Terorisme ...........................................
2.6 Usaha
Teroris Dalam Merekrut Anggota ...............................
2.7 Cara
Agar Terhindar Dari Pengaruh Terorisme .....................
2.8 Faktor
Penyebab Tindakan Terorisme ...................................
2.9 Dampak
Dari Tindakan Terorisme .........................................
2.10
Usaha
Pemerintah Dalam Membasmi Teroris .......................
2.11
Landasan Hukum Tentang Terorisme ...................................
2.12
Isu Terkait Kerusuhan Mako Brimob ....................................
|
3
3
4
5
6
7
8
8
10
10
11
14
|
BAB III PENUTUP................................................................................
|
17
|
3.1
Simpulan ..................................................................................
|
17
|
3.2
Saran ........................................................................................
|
17
|
DAFTAR
PUSTAKA .…………………………………....…………….
|
19
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Terorisme adalah
penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan
tertentu. Teror sudah lama ada hampir seiring dengan sejarah peradaban manusia,
tetapi mulai efektif digemakan pada abad pertengahan ketika negara-negara atau
kerajaan-kerajaan berperang, dan terror digemakan sebagai salah satu cara untuk
memenangkan peperangan. Tetapi waktu itu hampir terlalu gampang untuk ditebak,
siapa yang melakukan terror. Namun sekarang, kejadian terror hampir sangat
sulit ditebak siapa pelakunya, organisasi atau negara mana yang mengaturnya.
Semua berjalan undercoverlunderground dan tidak berbentuk, serta organisasinya
sulit dibaca atau sulit diketahui.
Pada saat ini, apabila kita
mendengar kata-kata terorisme, pikiran kita hampir selalu terkait atau
tergambar adanya sesuatu yang negatif, adanya bom yang meledak hebat yang
menghancurkan gedung-gedung dan sarana prasarana lain, tewasnya manusia yang
tidak terhitung jumlahnya serta akibat lain yang dikategorikan perbuatan
biadab, tidak bermoral, tidak berperikemanusiaan. Namun, apakah memang demikian
sebenarnya? Bahkan kadang-kadang selalu digandeng-gandengkan antara terorisme
dengan islam. Apabila demikian, apakah sebenarnya terorisme itu?
Terkait permasalahan yang baru saja
terjadi tentang kerusuhan di Mako Brimob Kepala Dua. Sehingga pada kesempatan
ini penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam sebuah makalah yang
berjudul “terorisme”.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah pada makalah yang berjudul “Isu
Kewarganegaraan tentang Terorisme” yaitu :
1.
Apakah yang dimaksud terorisme?
2.
Apa saja ciri-ciri terorisme?
3.
Apa saja bentuk-bentuk terorisme?
4.
Apa tujuan terorisme?
5.
Bagaimana karakter dan apa saja sasaran
terorisme?
6.
Bagaimana usaha teroris dalam merekrut anggota?
7.
Bagaimana cara agar terhindar dari pengaruh
terorisme?
8.
Apa saja faktor penyebab tindakan terorisme?
9.
Apa saja dampak dari tindakan terorisme?
10. Usaha apa pemerintah
dalam membasmi teroris?
11. Apa
landasan hukum tentang terorisme?
12.
bagaimana kronologi isu terkini terkait
Kerusuhan Mako Brimob?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan yang didapat dari rumusan masalah
dari makalah yang berjudul “Isu
Kewarganegaraan tentang Terorisme” adalah
1. Mengetahui
maksud terorisme
2. Mengetahui ciri-ciri
terorisme
3. Mengetahui
bentuk-bentuk terorisme
4. Mengetahui tujuan
terorisme
5. Mengetahui
karakter dan sasaran terorisme
6. Mengetahui usaha
teroris dalam merekrut anggota
7. Mengetahui cara
agar terhindar dari pengaruh terorisme
8. Mengetahui faktor
penyebab tindakan terorisme
9.
Mengetahui dampak dari tindakan
terorisme
10.
Mengetahui usaha pemerintah dalam membasmi teroris
11.
Mengetahui landasan hukum tentang
terorisme
12. mengetahui kronologi
isu terkini terkait Kerusuhan Mako Brimob
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Terorisme
Terorisme menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia ialah menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam usaha
mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).
Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan
untuk menimbulkan rasa takut (biasanya untuk tujuan politik). Terror adalah perbuatan
sewenang-wenang, kejem, bengis dan usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh
seseorang atau golongan.
Terorisme secara kasar
merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap
penduduk sipil untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada
perang .
Terorisme mengandung
arti ‘menakut-nakuti’. Kata tersebut berasal dari bahasa latin terrere,
“menyebabkan ketakutan”, dan digunakan secara umum dalam pengertian politik
sebagai serangan terhadap tatanan sipil selama rezim terror pada masa Revolusi
Perancis vakhir abad XVII.
Dengan bejalannya
waktu, penggunaan istilah terorisme rupanya mengalami mengalami perluasan
makna, karena masyarakat menganggap terorisme sebagai aksi-aksi perusakan
publik, yang dilakukan tanpa suatu alasan militer yang jelas, serta penebaran
rasa ketakutan secara luas di dalam tatanan kehidupan masyarakat.
2.2 Ciri-Ciri
Terorisme
Menurut beberapa
literatur dan reference termasuk surat kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri
terorisme adalah :
1. Organisasi
yang baik, berdisiplin tinggi & militant
2. Mempunyai
tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai
tujuan.
3. Tidak
mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
4. Memilih
sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa
takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
5. Menggunakan
cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan
dan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/publik.
2.3 Bentuk-Bentuk
Terorisme
Dilihar dari cara-cara yang digunakan :
1) Teror Fisik yaitu teror untuk
menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran pisik jasmani dalam bentuk
pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga
nyata-nyata dapat dilihat secara pisik akibat tindakan teror.
2) Teror Mental, yaitu teror dengan
menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan
tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang
pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya
bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.
Dilihat dari Skala sasaran teror :
1) Teror Nasinal, yaitu teror yang
ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan kekuasaan negara
tertentu, yang dapat berupa : pemberontakan bersenjata, pengacauan stabilitas
nasional, dan gangguan keamanan nasional.
2) Teror Internasional. Tindakan teror
yang diktujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang
didiami oleh teroris, dengan bentuk :
a) Dari Pihak yang kuat kepada pihak
yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang
terbuka.
b) Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak
yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase,
tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri, dsb.
2.4 Tujuan
Teroris
a. Tujuan
Jangka Pendek, meliputi :
1. Mempeeroleh
pengakuan dari masyarakat lokal, nasional, regional maupun dunia internasional
atas perjuangannya.
2. Memicu
reaksi pemerintah, over reaksi dan tindakan represif yang dapat mengakibatkan
keresahan di masyarakat.
3. Mengganggu,
melemahkan dan mempermalukan pemerintah, militer atau aparat keamanan lainnya.
4. Menunjukkan
ketidak mampuan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan rakyatnya.
5. Memperoleh
uang atau perlengkapan.
6. Mengganggu
dan atau menghancurkan sarana komunikasi, informasi maupun transportasi.
7. Mencegah
atau menghambat keputusan dari badan eksekutif atau legislatif.
8. Menimbulkan
mogok kerja.
9. Mencegah
mengalirnya investasi dari pihak asing atau program bantuan dari luar negeri.
10. Mempengaruhi
jalannya pemilihan umum.
11. Membebaskan
tawanan yang menjadi kelompok mereka.
12. Membalas
dendam.
b. Tujuan
Jangka Panjang, meliputi :
1. Menimbulkan
perubahan dramatis dalam pemerintahan, seperti revolusi, perang saudara atau
perang antar negara.
2. Mengganti
ideologi suatu negara dengan ideologi kelompoknya.
3. Menciptakan
kondisi yang menguntungkan bagi pihak teroris selama perang gerilya.
4. Mempengaruhi
kebijakan pembuat keputusan baik dalam lingkup lokal, nasional, regional atau
internasional.
5. Memperoleh
pengakuan politis sebagai badan hukum untuk mewakili suatu suku bangsa atau
kelompok nasional, misalnya PLO.
2.5 Karakter dan
Sasaran Terorisme
1.
Karakter Teroris
Karakter teroris berdasarkan hasil
studi dan pengalaman empiris dalam menangani aksi terrorisme yang dilakukan
oleh PBB antara lain, sebagai berikut:
a.
Teroris umumnya mempunyai organisasi yang solid,
disiplin tinggi, militan dengan struktur organisasi berupa kelompok-kelompok
kecil, dan perintah dilakukan melalui indoktrinasi serta teroris dilatihan
bertahun-tahun sebelum melaksanakan aksinya.
b.
Teroris menganggap bahwa proses damai untuk
mendapatkan perubahan sulit untuk diperoleh.
c.
Teroris memilih tindakan yang berkaitan dengan tujuan
politik dengan cara kriminal dan tidak mengindahkan norma dan hukum yang
berlaku.
d.
Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologi yang
tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
2.
Sasaran strategis teroris antara lain :
a.
Menunjukkan kelemahan alat-alat kekuasaan (Aparatur
Pemerintah)
b.
Menimbulkan pertentangan dan radikalisme di masyarakat
atau segmen tertentu dalam masyarakat.
c.
Mempermalukan aparat pemerintah dan memancing mereka
bertindak represif kemudian mendiskreditkan pemerintah dan
menghasilkan simpati masyarakat terhadap tujuan teroris.
d.
Menggunakan media masa sebagai alat penyebarluasan
propaganda dan tujuan politik teroris.
e.
Sasaran fisik bangunan antara lain : Instalasi
Militer, bangunan obyek vital seperti pembangkit energi , instalasi
komunikasi, kawasan industri, pariwisata dan sarana transportasi,
f.
Personil Aparat Pemerintah, Diplomat ,Pelaku bisnis
dan Personil lawan politik.
Jadi,
sasaran aksi teroris yang umumnya terhadap manusia maupun obyek lainnya harus
mampu dijaga dengan system yang lebih baik dari system teroris yang bertujuan
untuk menyoroti kelemahan system kepemerintahan yang dirancang untuk
menghasilkan reaksi publik yang positif atau simpatik bagi para teroris.
2.6 Usaha
Teroris Dalam Merekrut Anggota
Menurut Margaretha seorang Psikolog
Universitas Airlangga (Unair), konsep pencucian otak merupakan terminologi yang
sangat umum. Dari perspektif komunikasi, pelaku kejahatan ini mendekati calon
korban dengan proses persuasi. Proses yang secara sadar bertujuan untuk
mempengaruhi orang berperilaku sesuatu.
Pencucian otak sangat bisa berhasil
dengan proses persuasi yang sangat profesional. Bisa dengan teknik lowball atau
juga sugesti.
Teknik lowball, biasanya diawali dengan
sebuah permintaan halus. Permintaan ringan yang disodorkan berlangung terus
menerus. Misalnya, seseorang meminta pertolongan secara materil.
Kejahatan dengan teknik lowball ini
dilakukan dengan jangka waktu lama dan dilakukan secara berulang-ulang pada
korban yang sama. Semakin lama, si pelaku semakin memberikan permintaan yang
semakin berat. Teknik pencucian otak ini dilancarkan kepada calon korban secara
sadar.
Sedangkan, teknik sugesti digunakan si
pelaku dengan menyerang alam tak sadar calon korban. Biasanya masyarakat lebih
akrab dengan teknik gendam. Calon korban diserang dalam posisi tenang yakni pada
saat istirahat atau tahap gelombang otak mengarah tenang.
Menurut Mardigu WP ahli pengamat
terorisme, modus yang digunakan para ‘pencuci otak’ untuk melaksanakan
tujuannya adalah mencari dana dengan doktrin jihad. Pertama, pelaku akan
mengajak si korban untuk hijrah, lalu berjihad, dan terakhir memintanya
berinfaq.
Pendekatan yang dilakukan para pelaku
juga tergolong singkat. Sejak pertama kali mengenal korban hingga melakukan
eksekusi, mereka butuh waktu dua minggu.
Tidak hanya itu, sasaran korban pun
beragam. Tidak ada golongan khusus, atau jenis kelamin tertentu. Yang jelas,
Mardigu meminta semua pihak waspada jika ada orang-orang asing yang mengajak
kenalan dengan cara yang sangat intens.
2.7 Cara Agar
Terhindar Dari Pengaruh Terorisme
Dalam rangka memerangi aksi terorisme, secara umum diperlukan persyaratan
kesiapan yang meliputi :
(1)
kesiapan dibidang politik, yakni perlunya dukungan
masyarakat secara penuh bahwa terorisme adalah musuh bangsa dan negara yang
harus dihadapi oleh segenap bangsa;
(2)
kesiapan dibidang hukum, peraturan perudangan dibidang
pemberantasan terorisme merupakan agenda mutlak, karena hukum ini akan
memberikan kekuatan kepada semua pihak untuk menjerat pelaku terorisme,
disadari bahwa hukum untuk menghadapi aksi teror kurang sejalan dengan semangat
demokrasi dan HAM;
(3)
kesiapan bidang operasional, yakni menuntut kesiapan
adanya satuan antiteror dan Litbang teror, bekerjasama dengan semua pihak,
permasalahannya adalah belum adanya aturan baku atau prosedur tetap yang baku
dan mengikat semua pihak.
Masyarakat harus lebih menyadari tentang keadaan dirinya, menyadari proses
yang dirinya sedang terlibat saat itu. Untuk teknik lowball, biasanya yang
diserang adalah orang bertipe mudah merasa bersalah. Jadi saat diminta untuk
berbuat sesuatu, tidak bisa menolak.
Tak jauh beda dengan teknik lowball, teknik sugesti juga harus diwaspadai.
Kuncinya, masyarakat memang harus meningkatkan kesadaran diri. “Bila ada orang
asing yang memberikan perhatian berlebihan, jangan ragu-ragu menolak. Biasanya
pelaku-pelaku kejahatan tersebut mensugesti kita menuju ketenangan, bisa dengan
memberikan kue atau bahkan mengajak ke suatu tempat.
2.8 Faktor
Penyebab Tindakan Terorisme
“Empat faktor menjadi penyebab
tumbuh suburnya terorisme di Indonesia. Pendorong melakukan tindak kekerasan
dan mau benar sendiri itu adalah kondisi ketidakadilan, lemahnya tatanan
negara, ketidakpedulian masyarakat dan krisis identitas”.
Selain itu, penyebab terorisme yang
perlu dikenali karena ini berkait dengan upaya pencegahannya, antara lain:
1. Kesukuan,
nasionalisme/separatisme
Tindak teror ini terjadi di daerah
yang dilanda konflik antar etnis/suku atau pada suatu bangsa yang ingin
memerdekan diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu cara untuk
mencapai tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya jelas, yaitu etnis atau bangsa
lain yang sedang diperangi. Bom-bom yang dipasang di keramaian atau tempat umum
lain menjadi contoh paling sering. Aksi teror semacam ini bersifat acak, korban
yang jatuh pun bisa siapa saja.
2. Kemiskinan dan
kesenjangan dan globalisasi
Kemiskinan dan kesenjangan ternyata
menjadi masalah sosial yang mampu memantik terorisme. Kemiskinan dapat
dibedakan menjadi 2 macam: kemiskinan natural dan kemiskinan struktural.
Kemiskinan natural bisa dibilang “miskin dari sononya”. Orang yang tinggal di
tanah subur akan cenderung lebih makmur dibanding yang berdiam di lahan tandus.
Sedang kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika
penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Jenis
kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme.
3. Non demokrasi
Negara non demokrasi juga disinyalir
sebagai tempat tumbuh suburnya terorisme. Di negara demokratis, semua warga
negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan semua pandangan politiknya. Iklim
demokratis menjadikan rakyat sebagai representasi kekuasaan tertinggi dalam
pengaturan negara. Artinya, rakyat merasa dilibatkan dalam pengelolaan negara.
Hal serupa tentu tidak terjadi di negara non demokratis. Selain tidak
memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, penguasa non demokratis sangat
mungkin juga melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya. Keterkungkungan
ini menjadi kultur subur bagi tumbuhnya benih-benih terorisme.
4. Pelanggaran
harkat kemanusiaan
Aksi teror akan muncul jika ada
diskriminasi antar etnis atau kelompok dalam masyarakat. Ini terjadi saat ada
satu kelompok diperlakukan tidak sama hanya karena warna kulit, agama, atau
lainnya.Kelompok yang direndahkan akan mencari cara agar mereka didengar,
diakui, dan diperlakukan sama dengan yang lain. Atmosfer seperti ini lagi-lagi
akan mendorong berkembang biaknya teror.
5. Radikalisme
agama
Butir ini
nampaknya tidak asing lagi. Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia banyak
terhubung dengan sebab ini. Radikalisme agama menjadi penyebab unik karena
motif yang mendasari kadang bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau
perlakuan diskriminatif yang mudah diamati. Radikalisme agama sebagian
ditumbuhkan oleh cara pandang dunia para penganutnya. Menganggap bahwa dunia
ini sedang dikuasi kekuatan hitam, dan sebagai utusan Tuhan mereka merasa
terpanggil untuk membebaskan dunia dari cengkeraman tangan-tangan jahat.
2.9 Dampak dari
Tindakan Terorisme
1.
Terhadap sistem politik, terdapat input yang berguna
untuk memberi masukan didalam sistem politik. Karena sistem politik disusun
untuk memberikan kepuasan bagi masyarakat yang berada dibawahnya. Namun
permasalahannya untuk Indonesia yang memiliki berbagai macam tuntutan karena
latar belakang masyarakat yang sudah berbeda-beda, dan kebutuhan yang berbeda
pula. Dan kadang kebutuhan tersebut tidak seluruhnya bisa dipenuhi, dan
akhirnya rakyat menuntut. Terlihatlah bahwa Terorisme itu bisa mengganggu
sistem perpolitikan suatu negara. Dan hendaknya masing-masing negara mampu
mengatur suatu sistem perpolitikan dengan baiksehingga hal-hal seperti ini
tidak kita temui lagi.
2.
Pengaruh terorisme dapat memiliki dampak yang
signifikan, baik segi keamanan dan keresahan masyarakat maupun iklim perekonomian
dan parawisata yang menuntut adanya kewaspadaan aparat intelijen dan keamanan
untuk pencegahan dan penanggulangannya.
3.
Masih adanya ancaman terorisme di Indonesia juga
disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang kuat bagi kegiatan intelijen
untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Sulitnya
menyusun payung hukum tersebut karena adanya pemahaman sempit sementara
kalangan umat beragama, bahwa perang melawan terorisme dianggap memerangi
Islam. Kondisi masyarakat tradisional yang menghadapi persoalan ekonomi dan
sosial sangat mudah dipengaruhi atau direkrut menjadi anggota kelompok teroris.
2.10
Usaha Pemerintah Dalam Membasmi Teroris
Berikut adalah beberapa usaha pemerintah dalam
membasmi teroris yaitu :
a.
Penguatan koordinasi dan kerja sama di antara lembaga
Pemerintah;
b.
Peningkatan kapasitas lembaga pemerintah dalam
pencegahan dan penanggulangan teroris, terutama satuan kewilayahan;
c.
Pemantapan operasional penanggulangan terorisme dan
penguatan upaya deteksi secara dini potensi aksi terorisme;
d.
Penguatan peran aktif masyarakat dan pengintensifan
dialog dengan kelompok masyarakat yang radikal,
e.
Peningkatan pengamanan terhadap area publik dan daerah
strategis yang menjadi target kegiatan terorisme;
f.
Sosialisasi dan upaya perlindungan masyarakat terhadap
aksi terorisme;
g.
Pemantapan deradikalisasi melalui upaya-upaya
pembinaan (soft approach) untuk mencegah rekrutmen kelompok
teroris serta merehabilitasi pelaku terror yang telah tertangkap.
2.11
Landasan Hukum Tentang Terorisme
Menurut Waluyadi (2009: 17)
Undang-Undang memberikan pembatasan, bahwa yang dimaksud terorisme adalah
setiap perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan menimbulkan atau bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau
rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang
bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan
harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik
atau fasilitas internasional.
Dalam rumusan yang paling formal di
Indonesia adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Tindak Pidana Terorisme, dalam pasal 6 dan pasal 7 yang isinya mengenai ancaman
pidana bagi pelaku teror dibagi menjadi dua. Pertama, perbuatan yang
menimbulkan akibat yang dilarang diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun
dan maksimal 20 tahun. Kedua, perbuatan yang dimaksudkan menimbulkan akibat
yang dilarang diancam dengan pidana penjara seumur hidup.
Untuk menjamin berjalannya proses
hukum dalam tindak pidana terorisme, Undang-Undang juga menegaskan adanya
ancaman kepada siapa saja yang menghalangi proses hukum tersebut, dengan
ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun. Apabila usaha untuk
menghalangi proses hukum tersebut diikuti dengan mengintimidasi aparat hukum,
maka pelakunya diancam dengan pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
Pidana terorisme telah diatur dalam
KUHP tentang pidana terorisme, tetapi pemakalah hanya akan mengemukakan
pasal-pasal yang di dalamnya terdapat unsur-unsur kejahatan terorisme sebagai
berikut :
1.
BAB I (KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA).
a.
Pasal 106:
Makar dengan maksud supaya seluruh
atau sebagian wilayah negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari
wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
b.
Pasal 107:
1)
Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
2)
Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam
ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
c.
Pasal 108:
1)
Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
a)
Orang yang melawan
Pemerintah Indonesia dengan senjata;
b)
Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah
Indonesia menyer-bu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang
melawan Pemerintah dengan senjata.
2)
Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan
diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama
dua puluh tahun.
2.
BABVII (KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI
ORANG ATAU BARANG).
a.
Pasal 187:
Barang siapa dengan sengaja
menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1)
Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika
karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2)
Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika
karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
3)
Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbutan tersebut di atas timbul
bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
3.
BAB XIX (KEJAHATAN TERHADAP NYAWA).
a.
Pasal 338:
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas
tahun.
b.
Pasal 340:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih
dahulu merampas nyawa orang lan, diancam karena pembunuhan dengan rencana,
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,
paling lama dua puluh tahun.
4.
BAB XX (PENGANIAYAAN).
a.
Pasal 351:
1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribulima ratus rupiah.
2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3)
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
4)
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak
kesehatan.
5)
Percobaan untuk melakukan kejahatn ini tidak dipidana.
5.
BAB XXVII (MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG).
a.
Pasal 406:
1)
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
2)
Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan
sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat tak dapat digunakan
atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Demikianlah pidana bagi kejahatan terorisme yang terdapat di dalam KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berdasarkan unsur-unsur yang terdapat di
dalamnya.
2.12
Isu Terkait
Kerusuhan Mako Brimob
1.
Kronologi Kerusuhan Mako
Brimob, Polisi: Ini Bukan Bagian dari ISIS
tirto.id
- Mabes Polri secara resmi mengumumkan kronologi insiden kericuhan di Rutan
Mako Brimob, pada Selasa (8/5/2018) malam. Polisi membenarkan, kericuhan
tersebut berawal dari makanan.
"Kejadian dipicu kemarin karena masalah makanan tahanan," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol M. Iqbal di Kelapa Dua, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018).
Kala itu, pihak petugas Rutan tengah memeriksa makanan yang ada di kamar rutan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan rutan steril.
Namun, saat sedang melakukan sterilisasi, terjadi keributan antara petugas dan narapidana teroris. Dari keributan tersebut, ada sejumlah petugas yang disandera.
"Beberapa petugas kami disandera. Ada 6 disandera sejak kemarin dan senjata diduga direbut oleh para tahanan narapidana teroris," kata Iqbal.
Iqbal menerangkan, Mabes Polri pun langsung berusaha
mengamankan rutan Mako Brimob agar kerusuhan tidak meluas dan pihak Mabes Polri
langsung mengamankan seluruh blok tahanan.
"Kami sudah melakukan strategi pengamanan, dari semua kami yakinkan blok tahanan tersebut sudah diamankan," kata Iqbal.
Dari insiden tersebut, Iqbal mengaku ada 6 orang meninggal dunia. Dari keenam orang tersebut, 5 diantaranya merupakan anggota kepolisian dan 1 lainnya adalah seorang napi teroris.
Mereka menegaskan penindakan insiden kali ini bukan bagian dari ISIS atau kelompok luar.
"Artinya kejadian itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada beberapa pihak yang mengklaim dari luar, dari ISIS, dari lain-lain itu tidak benar," kata Iqbal.
2. Inilah Kronologi 40 Jam Tragedi Mengerikan di Mako
Brimob! 5 Polisi Disiksa dan Tewas Dibunuh
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -
Kerusuhan terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa
(8/5/2018) malam hingga Rabu (9/5/2018) dini hari.
Peristiwa diduga bermula dari
cekcok antara tahanan dan petugas dari personel Brimob Polri ini kian membesar
hingga polisi harus mensterilkan lingkungan di sekitar Mako Brimob.
Berikut kronologi 40 jam tragedi
berdarah di Rutan Salemba Mako Brimob (Selasa pukul 18.30 WIB-Kamis 08.30 WIB):
Selasa, 8 Mei 2018
* Pukul 21.30
- Napi teroris mulai menduduki Rutan Salemba cabang Brimob.
* Pukul 23.20
- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol M Iqbal membenarkan terjadinya kerusuhan melibatkan tahanan dan petugas. Polisi berusaha menangani kekacauan.
- Napi teroris mulai menduduki Rutan Salemba cabang Brimob.
* Pukul 23.20
- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol M Iqbal membenarkan terjadinya kerusuhan melibatkan tahanan dan petugas. Polisi berusaha menangani kekacauan.
Rabu, 9 Mei 2018
* Pukul 14.57
- Menko Polhukam Wiranto mengungkapkan ada korban tewas dalam insiden di Mako Brimob.
* Pukul 16.00
- Polisi memastikan ada lima anggota Densus 88 dan satu orang napi teroris tewas dalam kerusuhan ini.
* Pukul 17.51:
- Lima anggota Densus 88 mendapat kenaikan pangkat luar biasa Kapolri.
* Pukul 17.57:
- Napi teroris meminta bertemu terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
* Pukul 23.28
- Napi teroris menguasai seluruh Rutan Mako Brimob.
- Menko Polhukam Wiranto mengungkapkan ada korban tewas dalam insiden di Mako Brimob.
* Pukul 16.00
- Polisi memastikan ada lima anggota Densus 88 dan satu orang napi teroris tewas dalam kerusuhan ini.
* Pukul 17.51:
- Lima anggota Densus 88 mendapat kenaikan pangkat luar biasa Kapolri.
* Pukul 17.57:
- Napi teroris meminta bertemu terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
* Pukul 23.28
- Napi teroris menguasai seluruh Rutan Mako Brimob.
Kamis, 10 Mei 2018
* Pukul 00.00
- Bripka Iwan Sarjana, sandera terakhir berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup.
* Pukul 07.15
- Polisi memberikan ultimatum terlebih dulu untuk para tahanan menyerahkan diri sebelum melakukan penyerbutan.
- Ada 145 tahanan yang menyerahkan diri.
- 10 lainnya sempat melawan.
- Setelah penyerbuan 10 teroris yang tersisa menyerahkan diri.
* Pukul 07.25
- Terdengar bunyi ledakan keras dan suara tembakan dari arah dalam Mako Brimob Kelapa Dua.
- Polisi mengatakan suara dentuman dan senjata itu sebagai tanda sterilisasi untuk memastikan operasi pengambilalihan berakhir.
- Bripka Iwan Sarjana, sandera terakhir berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup.
* Pukul 07.15
- Polisi memberikan ultimatum terlebih dulu untuk para tahanan menyerahkan diri sebelum melakukan penyerbutan.
- Ada 145 tahanan yang menyerahkan diri.
- 10 lainnya sempat melawan.
- Setelah penyerbuan 10 teroris yang tersisa menyerahkan diri.
* Pukul 07.25
- Terdengar bunyi ledakan keras dan suara tembakan dari arah dalam Mako Brimob Kelapa Dua.
- Polisi mengatakan suara dentuman dan senjata itu sebagai tanda sterilisasi untuk memastikan operasi pengambilalihan berakhir.
Berikut nama-nama anggota Densus
88 yang tewas dibunuh oleh para teroris di dalam Rumah Tahanan Teroris Mako
Brimob, Selasa malam.
1. Briptu Fandy Setio
Nugroho
Pangkat : Brigpol Luar Biasa
Anumerta
Status : Anggota Densus 88 Antiteror Polri
Kekerasan : - Luka gorok pada leher tembus dari leher belakang sampai dengan tenggorokan.
- Luka lecet pada alis kiri.
- Luka terbuka pada pipi kanan.
2. Bripda Syukron Fadhli
Pangkat : Briptu Luar Biasa Anumerta
Status : Anggota Densus 88 Antiteror Polri
Kekerasan : - Luka tembak pada kepala bagian kiri atas kuping tembus kepala sebelah kanan.
- Luka lecet paha kanan.
Status : Anggota Densus 88 Antiteror Polri
Kekerasan : - Luka gorok pada leher tembus dari leher belakang sampai dengan tenggorokan.
- Luka lecet pada alis kiri.
- Luka terbuka pada pipi kanan.
2. Bripda Syukron Fadhli
Pangkat : Briptu Luar Biasa Anumerta
Status : Anggota Densus 88 Antiteror Polri
Kekerasan : - Luka tembak pada kepala bagian kiri atas kuping tembus kepala sebelah kanan.
- Luka lecet paha kanan.
3. Bripda Wahyu Catur
Pamungkas
Pangkat : Briptu Luar Biasa
Anumerta
Status : Anggota Densus 88 Antiteror Polri
Kekerasan :- Luka gorok pada keher kanan sampai pipi kanan bawah.
- Luka pada dagu kanan.
- Luka tembak pada dahi sebelah kiri.
Status : Anggota Densus 88 Antiteror Polri
Kekerasan :- Luka gorok pada keher kanan sampai pipi kanan bawah.
- Luka pada dagu kanan.
- Luka tembak pada dahi sebelah kiri.
4. Ipda Yudi Rospuji
Siswanto,
Pangkat : Iptu Luar Biasa
Anumerta
Status : Anggota Densus 88 Antiteror Polri
Kekerasan :- Luka tusuk pada kaki kanan.
- Luka sobek lutut belakang.
- Luka sayat pada kaki kiri.
- Luka sobek pada punggung telapak kaki.
- Jempol kaki kiri robek.
- Pelipis kanan robek.
- Mata kanan dan kiri luka bacok.
- Leher luka bacok.
- Dada kiri dan kanan luka tusuk.
- Tangan kanan, siku kanan dan tangan kanan atas luka bacok.
Status : Anggota Densus 88 Antiteror Polri
Kekerasan :- Luka tusuk pada kaki kanan.
- Luka sobek lutut belakang.
- Luka sayat pada kaki kiri.
- Luka sobek pada punggung telapak kaki.
- Jempol kaki kiri robek.
- Pelipis kanan robek.
- Mata kanan dan kiri luka bacok.
- Leher luka bacok.
- Dada kiri dan kanan luka tusuk.
- Tangan kanan, siku kanan dan tangan kanan atas luka bacok.
5. Bripka Denny Setiadi
Pangkat : Aipda Luar Biasa
Anumerta
Status -: Anggota Polda Metro Jaya
Kekerasan : - Luka bacok pipi kiri.
- Bibir bengkak.
- Gigi atas lepas.
- Leher belakang luka bacok.
- Luka tembak pada dada kanan. (*)
Status -: Anggota Polda Metro Jaya
Kekerasan : - Luka bacok pipi kiri.
- Bibir bengkak.
- Gigi atas lepas.
- Leher belakang luka bacok.
- Luka tembak pada dada kanan. (*)
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Terorisme ialah menggunakan kekerasan untuk
menimbulkan ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan
politik). Terorisme memiliki beberapa ciri dan bentuk. Tindakan terorisme
memiliki suatu tujuan tertentu. Untuk mencapai suatu tujuan tertentu, terorisme
memiliki karakter dan sasaran tersendiri.
Dalam hal keanggotaan,
mereka merekrut anggota-anggota baru untuk memperkuat jaringan terorisme. Untuk
itu kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, wajib menjaga keutuhan dan
keamanan wilayah NKRI dari berbagai ancaman khususnya terorisme dengan
membentengi diri supaya terhindar dari berbagai pengaruh terorisme.
Pemerintah melakukan
berbagai upaya dalam mencegah dan menanggulangi berbagai tindakan terorisme,
termasuk yang baru saja terjadi di Mako Brimob. Pemerintah juga akan
menindaklanjuti tindakan-tindakan terorisme sesuai dengan landasan-landasan
hukum tentang terorisme. Pemerintah
3.2 Saran
Semoga makalah “Isu Kewarganegaraan tentang Terorisme”
ini dapat meningkatkan ilmu bagi para pembaca dan semakin meningkatkan
kesadaran kita akan pentingnya menjaga keutuhan dan keamanan NKRI dari berbagai
tindakan terorisme. Kritik dan saran dari para pembaca sangat diperlukan untuk
menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar