Kamis, 15 November 2018

Makalah Isu Kewarganegaraan tentang Terorisme



MAKALAH ISU KEWARGANEGARAAN
TENTANG TERORISME


Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Kewarganegaraan Semester III

Disusun oleh:

                        Nama: Nurdyah Ayu Oktaviani
                        NIM  : P1337420117002
                        Prodi : DIII Keperawatan Semarang
                        Kelas : 1 A-1

PRODI D III KEPERAWATAN SEMARANG
POLITEKNIK KESEHATAN
KEMENTRIAN KESEHATAN SEMARANG
2018



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Isu Kewarganegaraan tentang Terorisme”.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini dapat diselesaikan berkat bimbingan dan bantuan sejumlah pihak. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada:
  1. Dosen Pengampu Mata Kuliah Kewarganegaraan Bapak Ramelan Sugijana, S.Pd. M.Kes.
  2. Kedua Orang Tua yang selalu memberikan motivasi kepada kami
  3. Teman-teman yang telah memberikan dukungan
Penulis sangat menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun akan sangat kami harapkan. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat.


                                                                        Semarang, 11 Mei 2018



         Penulis







DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL ..............................................................................
i
KATA PENGANTAR ...........................................................................
ii
DAFTAR ISI ..........................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................
1
1.1  Latar Belakang ........................................................................
1
1.2  Rumusan Masalah ...................................................................
1
1.3  Tujuan Penulisan .....................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN ......................................................................
3
2.1    Pengertian Terorisme .............................................................
2.2    Ciri-Ciri Terorisme .................................................................
2.3    Bentuk-Bentuk Terorisme ......................................................
2.4    Tujuan Terorisme ............................................. .....................
2.5    Karakter Dan Sasaran Terorisme ...........................................
2.6    Usaha Teroris Dalam Merekrut Anggota ...............................
2.7    Cara Agar Terhindar Dari Pengaruh Terorisme .....................
2.8    Faktor Penyebab Tindakan Terorisme ...................................
2.9    Dampak Dari Tindakan Terorisme .........................................
2.10 Usaha Pemerintah Dalam Membasmi Teroris .......................
2.11 Landasan Hukum Tentang Terorisme ...................................
2.12 Isu Terkait Kerusuhan Mako Brimob ....................................
3
3
4
5
6
7
8
8
10
10
11
14
BAB III PENUTUP................................................................................
17
3.1  Simpulan ..................................................................................
17
3.2  Saran ........................................................................................
17
DAFTAR PUSTAKA .…………………………………....…………….
19

 




BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan tertentu. Teror sudah lama ada hampir seiring dengan sejarah peradaban manusia, tetapi mulai efektif digemakan pada abad pertengahan ketika negara-negara atau kerajaan-kerajaan berperang, dan terror digemakan sebagai salah satu cara untuk memenangkan peperangan. Tetapi waktu itu hampir terlalu gampang untuk ditebak, siapa yang melakukan terror. Namun sekarang, kejadian terror hampir sangat sulit ditebak siapa pelakunya, organisasi atau negara mana yang mengaturnya. Semua berjalan undercoverlunderground dan tidak berbentuk, serta organisasinya sulit dibaca atau sulit diketahui.
Pada saat ini, apabila kita mendengar kata-kata terorisme, pikiran kita hampir selalu terkait atau tergambar adanya sesuatu yang negatif, adanya bom yang meledak hebat yang menghancurkan gedung-gedung dan sarana prasarana lain, tewasnya manusia yang tidak terhitung jumlahnya serta akibat lain yang dikategorikan perbuatan biadab, tidak bermoral, tidak berperikemanusiaan. Namun, apakah memang demikian sebenarnya? Bahkan kadang-kadang selalu digandeng-gandengkan antara terorisme dengan islam. Apabila demikian, apakah sebenarnya terorisme itu?
Terkait permasalahan yang baru saja terjadi tentang kerusuhan di Mako Brimob Kepala Dua. Sehingga pada kesempatan ini penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam sebuah makalah yang berjudul “terorisme”.

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah yang berjudul “Isu Kewarganegaraan tentang Terorisme yaitu :
1.        Apakah yang dimaksud terorisme?
2.        Apa saja ciri-ciri terorisme?
3.        Apa saja bentuk-bentuk terorisme?
4.        Apa tujuan terorisme?
5.        Bagaimana karakter dan apa saja sasaran terorisme?
6.        Bagaimana usaha teroris dalam merekrut anggota?
7.        Bagaimana cara agar terhindar dari pengaruh terorisme?
8.        Apa saja faktor penyebab tindakan terorisme?
9.        Apa saja dampak dari tindakan terorisme?
10.    Usaha apa pemerintah dalam membasmi teroris?
11.    Apa landasan hukum tentang terorisme?
12.     bagaimana kronologi isu terkini terkait Kerusuhan Mako Brimob?

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan yang didapat dari rumusan masalah dari makalah yang berjudul “Isu Kewarganegaraan tentang Terorisme” adalah
1.      Mengetahui maksud terorisme
2.      Mengetahui ciri-ciri terorisme
3.      Mengetahui bentuk-bentuk terorisme
4.      Mengetahui tujuan terorisme
5.      Mengetahui karakter dan sasaran terorisme
6.      Mengetahui usaha teroris dalam merekrut anggota
7.      Mengetahui cara agar terhindar dari pengaruh terorisme
8.      Mengetahui faktor penyebab tindakan terorisme
9.      Mengetahui dampak dari tindakan terorisme
10.  Mengetahui usaha pemerintah dalam membasmi teroris
11.  Mengetahui landasan hukum tentang terorisme
12.   mengetahui kronologi isu terkini terkait Kerusuhan Mako Brimob





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Terorisme
Terorisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).
Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut (biasanya untuk tujuan politik). Terror adalah perbuatan sewenang-wenang, kejem, bengis dan usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan.
Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada perang .
Terorisme mengandung arti ‘menakut-nakuti’. Kata tersebut berasal dari bahasa latin terrere, “menyebabkan ketakutan”, dan digunakan secara umum dalam pengertian politik sebagai serangan terhadap tatanan sipil selama rezim terror pada masa Revolusi Perancis vakhir abad XVII.
Dengan bejalannya waktu, penggunaan istilah terorisme rupanya mengalami mengalami perluasan makna, karena masyarakat menganggap terorisme sebagai aksi-aksi perusakan publik, yang dilakukan tanpa suatu alasan militer yang jelas, serta penebaran rasa ketakutan secara luas di dalam tatanan kehidupan masyarakat.

2.2  Ciri-Ciri Terorisme
Menurut beberapa literatur dan reference termasuk surat kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri terorisme adalah :
1.      Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militant
2.      Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
3.      Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
4.      Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
5.      Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/publik.

2.3  Bentuk-Bentuk Terorisme
Dilihar dari cara-cara yang digunakan :
1) Teror Fisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran pisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga nyata-nyata dapat dilihat secara pisik akibat tindakan teror.
2) Teror Mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.
Dilihat dari Skala sasaran teror :
1) Teror Nasinal, yaitu teror yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan kekuasaan negara tertentu, yang dapat berupa : pemberontakan bersenjata, pengacauan stabilitas nasional, dan gangguan keamanan nasional.
2) Teror Internasional. Tindakan teror yang diktujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang didiami oleh teroris, dengan bentuk :
a) Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka.
b) Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri, dsb.

2.4  Tujuan Teroris
a.    Tujuan Jangka Pendek, meliputi :
1.      Mempeeroleh pengakuan dari masyarakat lokal, nasional, regional maupun dunia internasional atas perjuangannya.
2.      Memicu reaksi pemerintah, over reaksi dan tindakan represif yang dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat.
3.      Mengganggu, melemahkan dan mempermalukan pemerintah, militer atau aparat keamanan lainnya.
4.      Menunjukkan ketidak mampuan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan rakyatnya.
5.      Memperoleh uang atau perlengkapan.
6.      Mengganggu dan atau menghancurkan sarana komunikasi, informasi maupun transportasi.
7.      Mencegah atau menghambat keputusan dari badan eksekutif atau legislatif.
8.      Menimbulkan mogok kerja.
9.      Mencegah mengalirnya investasi dari pihak asing atau program bantuan dari luar negeri.
10.  Mempengaruhi jalannya pemilihan umum.
11.  Membebaskan tawanan yang menjadi kelompok mereka.
12.  Membalas dendam.
b.    Tujuan Jangka Panjang, meliputi :
1.      Menimbulkan perubahan dramatis dalam pemerintahan, seperti revolusi, perang saudara atau perang antar negara.
2.      Mengganti ideologi suatu negara dengan ideologi kelompoknya.
3.      Menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pihak teroris selama perang gerilya.
4.      Mempengaruhi kebijakan pembuat keputusan baik dalam lingkup lokal, nasional, regional atau internasional.
5.      Memperoleh pengakuan politis sebagai badan hukum untuk mewakili suatu suku bangsa atau kelompok nasional, misalnya PLO.



2.5  Karakter dan Sasaran Terorisme
1.      Karakter Teroris
Karakter teroris berdasarkan hasil studi dan pengalaman empiris dalam menangani aksi terrorisme yang dilakukan oleh PBB antara lain, sebagai berikut:
a.       Teroris umumnya mempunyai organisasi yang solid, disiplin tinggi, militan dengan struktur organisasi berupa kelompok-kelompok kecil, dan perintah dilakukan melalui indoktrinasi serta teroris dilatihan bertahun-tahun sebelum melaksanakan aksinya.
b.      Teroris menganggap bahwa proses damai untuk mendapatkan perubahan sulit untuk diperoleh.
c.       Teroris memilih tindakan yang berkaitan dengan tujuan politik dengan cara kriminal dan tidak mengindahkan norma dan hukum yang berlaku.
d.      Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologi yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
2.      Sasaran strategis teroris antara lain :
a.       Menunjukkan kelemahan alat-alat kekuasaan (Aparatur Pemerintah)
b.      Menimbulkan pertentangan dan radikalisme di masyarakat atau segmen tertentu dalam masyarakat.
c.       Mempermalukan aparat pemerintah dan memancing mereka bertindak  represif kemudian mendiskreditkan pemerintah dan menghasilkan simpati masyarakat terhadap tujuan teroris.
d.      Menggunakan media masa sebagai alat penyebarluasan propaganda dan tujuan politik teroris.
e.       Sasaran fisik bangunan antara lain : Instalasi Militer, bangunan obyek vital seperti pembangkit energi , instalasi komunikasi, kawasan industri, pariwisata dan sarana transportasi,
f.       Personil Aparat Pemerintah, Diplomat ,Pelaku bisnis dan Personil lawan politik.
Jadi, sasaran aksi teroris yang umumnya terhadap manusia maupun obyek lainnya harus mampu dijaga dengan system yang lebih baik dari system teroris yang bertujuan untuk menyoroti kelemahan system kepemerintahan yang dirancang untuk menghasilkan reaksi publik yang positif atau simpatik bagi para teroris.



2.6  Usaha Teroris Dalam Merekrut Anggota
Menurut Margaretha seorang Psikolog Universitas Airlangga (Unair), konsep pencucian otak merupakan terminologi yang sangat umum. Dari perspektif komunikasi, pelaku kejahatan ini mendekati calon korban dengan proses persuasi. Proses yang secara sadar bertujuan untuk mempengaruhi orang berperilaku sesuatu.
Pencucian otak sangat bisa berhasil dengan proses persuasi yang sangat profesional. Bisa dengan teknik lowball atau juga sugesti.
Teknik lowball, biasanya diawali dengan sebuah permintaan halus. Permintaan ringan yang disodorkan berlangung terus menerus. Misalnya, seseorang meminta pertolongan secara materil.
Kejahatan dengan teknik lowball ini dilakukan dengan jangka waktu lama dan dilakukan secara berulang-ulang pada korban yang sama. Semakin lama, si pelaku semakin memberikan permintaan yang semakin berat. Teknik pencucian otak ini dilancarkan kepada calon korban secara sadar.
Sedangkan, teknik sugesti digunakan si pelaku dengan menyerang alam tak sadar calon korban. Biasanya masyarakat lebih akrab dengan teknik gendam. Calon korban diserang dalam posisi tenang yakni pada saat istirahat atau tahap gelombang otak mengarah tenang.
Menurut Mardigu WP ahli pengamat terorisme, modus yang digunakan para ‘pencuci otak’ untuk melaksanakan tujuannya adalah mencari dana dengan doktrin jihad. Pertama, pelaku akan mengajak si korban untuk hijrah, lalu berjihad, dan terakhir memintanya berinfaq.
Pendekatan yang dilakukan para pelaku juga tergolong singkat. Sejak pertama kali mengenal korban hingga melakukan eksekusi, mereka butuh waktu dua minggu.
Tidak hanya itu, sasaran korban pun beragam. Tidak ada golongan khusus, atau jenis kelamin tertentu. Yang jelas, Mardigu meminta semua pihak waspada jika ada orang-orang asing yang mengajak kenalan dengan cara yang sangat intens.



2.7  Cara Agar Terhindar Dari Pengaruh Terorisme
Dalam rangka memerangi aksi terorisme, secara umum diperlukan persyaratan kesiapan yang meliputi :
(1)   kesiapan dibidang politik, yakni perlunya dukungan masyarakat secara penuh bahwa terorisme adalah musuh bangsa dan negara yang harus dihadapi oleh segenap bangsa;
(2)   kesiapan dibidang hukum, peraturan perudangan dibidang pemberantasan terorisme merupakan agenda mutlak, karena hukum ini akan memberikan kekuatan kepada semua pihak untuk menjerat pelaku terorisme, disadari bahwa hukum untuk menghadapi aksi teror kurang sejalan dengan semangat demokrasi dan HAM;
(3)   kesiapan bidang operasional, yakni menuntut kesiapan adanya satuan antiteror dan Litbang teror, bekerjasama dengan semua pihak, permasalahannya adalah belum adanya aturan baku atau prosedur tetap yang baku dan mengikat semua pihak.
Masyarakat harus lebih menyadari tentang keadaan dirinya, menyadari proses yang dirinya sedang terlibat saat itu. Untuk teknik lowball, biasanya yang diserang adalah orang bertipe mudah merasa bersalah. Jadi saat diminta untuk berbuat sesuatu, tidak bisa menolak.
Tak jauh beda dengan teknik lowball, teknik sugesti juga harus diwaspadai. Kuncinya, masyarakat memang harus meningkatkan kesadaran diri. “Bila ada orang asing yang memberikan perhatian berlebihan, jangan ragu-ragu menolak. Biasanya pelaku-pelaku kejahatan tersebut mensugesti kita menuju ketenangan, bisa dengan memberikan kue atau bahkan mengajak ke suatu tempat.

2.8  Faktor Penyebab Tindakan Terorisme
“Empat faktor menjadi penyebab tumbuh suburnya terorisme di Indonesia. Pendorong melakukan tindak kekerasan dan mau benar sendiri itu adalah kondisi ketidakadilan, lemahnya tatanan negara, ketidakpedulian masyarakat dan krisis identitas”.
Selain itu, penyebab terorisme yang perlu dikenali karena ini berkait dengan upaya pencegahannya, antara lain:
1.    Kesukuan, nasionalisme/separatisme
Tindak teror ini terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis/suku atau pada suatu bangsa yang ingin memerdekan diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu cara untuk mencapai tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya jelas, yaitu etnis atau bangsa lain yang sedang diperangi. Bom-bom yang dipasang di keramaian atau tempat umum lain menjadi contoh paling sering. Aksi teror semacam ini bersifat acak, korban yang jatuh pun bisa siapa saja.
2.    Kemiskinan dan kesenjangan dan globalisasi
Kemiskinan dan kesenjangan ternyata menjadi masalah sosial yang mampu memantik terorisme. Kemiskinan dapat dibedakan menjadi 2 macam: kemiskinan natural dan kemiskinan struktural. Kemiskinan natural bisa dibilang “miskin dari sononya”. Orang yang tinggal di tanah subur akan cenderung lebih makmur dibanding yang berdiam di lahan tandus. Sedang kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Jenis kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme.
3.    Non demokrasi
Negara non demokrasi juga disinyalir sebagai tempat tumbuh suburnya terorisme. Di negara demokratis, semua warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan semua pandangan politiknya. Iklim demokratis menjadikan rakyat sebagai representasi kekuasaan tertinggi dalam pengaturan negara. Artinya, rakyat merasa dilibatkan dalam pengelolaan negara. Hal serupa tentu tidak terjadi di negara non demokratis. Selain tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, penguasa non demokratis sangat mungkin juga melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya. Keterkungkungan ini menjadi kultur subur bagi tumbuhnya benih-benih  terorisme.
4.    Pelanggaran harkat kemanusiaan
Aksi teror akan muncul jika ada diskriminasi antar etnis atau kelompok dalam masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok diperlakukan tidak sama hanya karena warna kulit, agama, atau lainnya.Kelompok yang direndahkan akan mencari cara agar mereka didengar, diakui, dan diperlakukan sama dengan yang lain. Atmosfer seperti ini lagi-lagi akan mendorong berkembang biaknya teror.
5.    Radikalisme agama
Butir ini nampaknya tidak asing lagi. Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia banyak terhubung dengan sebab ini. Radikalisme agama menjadi penyebab unik karena motif yang mendasari kadang bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau perlakuan diskriminatif yang mudah diamati. Radikalisme agama sebagian ditumbuhkan oleh cara pandang dunia para penganutnya. Menganggap bahwa dunia ini sedang dikuasi kekuatan hitam, dan sebagai utusan Tuhan mereka merasa terpanggil untuk membebaskan dunia dari cengkeraman tangan-tangan jahat.

2.9  Dampak dari Tindakan Terorisme
1.      Terhadap sistem politik, terdapat input yang berguna untuk memberi masukan didalam sistem politik. Karena sistem politik disusun untuk memberikan kepuasan bagi masyarakat yang berada dibawahnya. Namun permasalahannya untuk Indonesia yang memiliki berbagai macam tuntutan karena latar belakang masyarakat yang sudah berbeda-beda, dan kebutuhan yang berbeda pula. Dan kadang kebutuhan tersebut tidak seluruhnya bisa dipenuhi, dan akhirnya rakyat menuntut. Terlihatlah bahwa Terorisme itu bisa mengganggu sistem perpolitikan suatu negara. Dan hendaknya masing-masing negara mampu mengatur suatu sistem perpolitikan dengan baiksehingga hal-hal seperti ini tidak kita temui lagi.
2.      Pengaruh terorisme dapat memiliki dampak yang signifikan, baik segi keamanan dan keresahan masyarakat maupun iklim perekonomian dan parawisata yang menuntut adanya kewaspadaan aparat intelijen dan keamanan untuk pencegahan dan penanggulangannya.
3.      Masih adanya ancaman terorisme di Indonesia juga disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang kuat bagi kegiatan intelijen untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Sulitnya menyusun payung hukum tersebut karena adanya pemahaman sempit sementara kalangan umat beragama, bahwa perang melawan  terorisme dianggap memerangi Islam. Kondisi masyarakat tradisional yang menghadapi persoalan ekonomi dan sosial sangat mudah dipengaruhi atau direkrut menjadi anggota kelompok teroris.

2.10          Usaha Pemerintah Dalam Membasmi Teroris
Berikut adalah beberapa usaha pemerintah dalam membasmi teroris yaitu :
a.        Penguatan koordinasi dan kerja sama di antara lembaga Pemerintah;
b.        Peningkatan kapasitas lembaga pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan teroris, terutama satuan kewilayahan;
c.        Pemantapan operasional penanggulangan terorisme dan penguatan upaya deteksi secara dini potensi aksi terorisme;
d.       Penguatan peran aktif masyarakat dan pengintensifan dialog dengan kelompok masyarakat yang radikal,
e.        Peningkatan pengamanan terhadap area publik dan daerah strategis yang menjadi target kegiatan terorisme;
f.         Sosialisasi dan upaya perlindungan masyarakat terhadap aksi terorisme;
g.        Pemantapan deradikalisasi melalui upaya-upaya pembinaan (soft approach) untuk mencegah rekrutmen kelompok teroris serta merehabilitasi pelaku terror yang telah tertangkap.

2.11          Landasan Hukum Tentang Terorisme
Menurut Waluyadi (2009: 17) Undang-Undang memberikan pembatasan, bahwa yang dimaksud terorisme adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan atau bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa  takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Dalam rumusan yang paling formal di Indonesia adalah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, dalam pasal 6 dan pasal 7 yang isinya mengenai ancaman pidana bagi pelaku teror dibagi menjadi dua. Pertama, perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kedua, perbuatan yang dimaksudkan menimbulkan akibat yang dilarang diancam dengan pidana penjara seumur hidup.
Untuk menjamin berjalannya proses hukum dalam tindak pidana terorisme, Undang-Undang juga menegaskan adanya ancaman kepada siapa saja yang menghalangi proses hukum tersebut, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun. Apabila usaha untuk menghalangi proses hukum tersebut diikuti dengan mengintimidasi aparat hukum, maka pelakunya diancam dengan pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
Pidana terorisme telah diatur dalam KUHP tentang pidana terorisme, tetapi pemakalah hanya akan mengemukakan pasal-pasal yang di dalamnya terdapat unsur-unsur kejahatan terorisme sebagai berikut :
1.      BAB I  (KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA).
a.       Pasal 106:
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
b.      Pasal 107:
1)      Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
2)      Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
c.       Pasal 108:
1)      Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
a)      Orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
b)      Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah  Indonesia menyer-bu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
2)      Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
2.      BABVII (KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG).
a.       Pasal 187:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1)      Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul  bahaya umum bagi barang;
2)      Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
3)      Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbutan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
3.      BAB XIX (KEJAHATAN TERHADAP NYAWA). 
a.       Pasal 338:
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun.
b.      Pasal 340:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lan, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
4.      BAB XX (PENGANIAYAAN). 
a.       Pasal 351:
1)      Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribulima ratus rupiah.
2)      Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3)      Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4)      Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5)      Percobaan untuk melakukan kejahatn ini tidak dipidana.
5.      BAB XXVII (MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG).
a.       Pasal 406:
1)      Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2)      Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Demikianlah pidana bagi kejahatan terorisme yang terdapat di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berdasarkan unsur-unsur yang terdapat di dalamnya.




2.12          Isu Terkait Kerusuhan Mako Brimob
1.      Kronologi Kerusuhan Mako Brimob, Polisi: Ini Bukan Bagian dari ISIS
tirto.id - Mabes Polri secara resmi mengumumkan kronologi insiden kericuhan di Rutan Mako Brimob, pada Selasa (8/5/2018) malam. Polisi membenarkan, kericuhan tersebut berawal dari makanan.

"Kejadian dipicu kemarin karena masalah makanan tahanan," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol M. Iqbal di Kelapa Dua, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018).

Kala itu, pihak petugas Rutan tengah memeriksa makanan yang ada di kamar rutan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan rutan steril.

Namun, saat sedang melakukan sterilisasi, terjadi keributan antara petugas dan narapidana teroris. Dari keributan tersebut, ada sejumlah petugas yang disandera.

"Beberapa petugas kami disandera. Ada 6 disandera sejak kemarin dan senjata diduga direbut oleh para tahanan narapidana teroris," kata Iqbal.

Iqbal menerangkan, Mabes Polri pun langsung berusaha mengamankan rutan Mako Brimob agar kerusuhan tidak meluas dan pihak Mabes Polri langsung mengamankan seluruh blok tahanan.

"Kami sudah melakukan strategi pengamanan, dari semua kami yakinkan blok tahanan tersebut sudah diamankan," kata Iqbal.

Dari insiden tersebut, Iqbal mengaku ada 6 orang meninggal dunia. Dari keenam orang tersebut, 5 diantaranya merupakan anggota kepolisian dan 1 lainnya adalah seorang napi teroris.

Mereka menegaskan penindakan insiden kali ini bukan bagian dari ISIS atau kelompok luar.

"Artinya kejadian itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada beberapa pihak yang mengklaim dari luar, dari ISIS, dari lain-lain itu tidak benar," kata Iqbal.
2.      Inilah Kronologi 40 Jam Tragedi Mengerikan di Mako Brimob! 5 Polisi Disiksa dan Tewas Dibunuh
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kerusuhan terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/5/2018) malam hingga Rabu (9/5/2018) dini hari.
Peristiwa diduga bermula dari cekcok antara tahanan dan petugas dari personel Brimob Polri ini kian membesar hingga polisi harus mensterilkan lingkungan di sekitar Mako Brimob.
Berikut kronologi 40 jam tragedi berdarah di Rutan Salemba Mako Brimob (Selasa pukul 18.30 WIB-Kamis 08.30 WIB):
Selasa, 8 Mei 2018
* Pukul 21.30
- Napi teroris mulai menduduki Rutan Salemba cabang Brimob.
* Pukul 23.20
- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol M Iqbal membenarkan terjadinya kerusuhan melibatkan tahanan dan petugas. Polisi berusaha menangani kekacauan.
Rabu, 9 Mei 2018
* Pukul 14.57
- Menko Polhukam Wiranto mengungkapkan ada korban tewas dalam insiden di Mako Brimob.
* Pukul 16.00
- Polisi memastikan ada lima anggota Densus 88 dan satu orang napi teroris tewas dalam kerusuhan ini.
* Pukul 17.51:
- Lima anggota Densus 88 mendapat kenaikan pangkat luar biasa Kapolri.
* Pukul 17.57:
- Napi teroris meminta bertemu terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.
* Pukul 23.28
- Napi teroris menguasai seluruh Rutan Mako Brimob.
Kamis, 10 Mei 2018
* Pukul 00.00
- Bripka Iwan Sarjana, sandera terakhir berhasil dibebaskan dalam keadaan hidup.
* Pukul 07.15
- Polisi memberikan ultimatum terlebih dulu untuk para tahanan menyerahkan diri sebelum melakukan penyerbutan.
- Ada 145 tahanan yang menyerahkan diri.
- 10 lainnya sempat melawan.
- Setelah penyerbuan 10 teroris yang tersisa menyerahkan diri.
* Pukul 07.25
- Terdengar bunyi ledakan keras dan suara tembakan dari arah dalam Mako Brimob Kelapa Dua.
- Polisi mengatakan suara dentuman dan senjata itu sebagai tanda sterilisasi untuk memastikan operasi pengambilalihan berakhir.
Berikut nama-nama anggota Densus 88 yang tewas dibunuh oleh para teroris di dalam Rumah Tahanan Teroris Mako Brimob, Selasa malam.
1. Briptu Fandy Setio Nugroho
Pangkat : Brigpol Luar Biasa Anumerta
Status : Anggota Densus 88 Antiteror Polri
Kekerasan : - Luka gorok pada leher tembus dari leher belakang sampai dengan tenggorokan.
- Luka lecet pada alis kiri.
- Luka terbuka pada pipi kanan.
2. Bripda Syukron Fadhli
Pangkat : Briptu Luar Biasa Anumerta
Status : Anggota Densus 88 Antiteror Polri
Kekerasan : - Luka tembak pada kepala bagian kiri atas kuping tembus kepala sebelah kanan.
- Luka lecet paha kanan.
3. Bripda Wahyu Catur Pamungkas
Pangkat : Briptu Luar Biasa Anumerta
Status : Anggota Densus 88 Antiteror Polri
Kekerasan :- Luka gorok pada keher kanan sampai pipi kanan bawah.
- Luka pada dagu kanan.
- Luka tembak pada dahi sebelah kiri.
4. Ipda Yudi Rospuji Siswanto,
Pangkat : Iptu Luar Biasa Anumerta
Status : Anggota Densus 88 Antiteror Polri
Kekerasan :- Luka tusuk pada kaki kanan.
- Luka sobek lutut belakang.
- Luka sayat pada kaki kiri.
- Luka sobek pada punggung telapak kaki.
- Jempol kaki kiri robek.
- Pelipis kanan robek.
- Mata kanan dan kiri luka bacok.
- Leher luka bacok.
- Dada kiri dan kanan luka tusuk.
- Tangan kanan, siku kanan dan tangan kanan atas luka bacok.
5. Bripka Denny Setiadi
Pangkat : Aipda Luar Biasa Anumerta
Status -: Anggota Polda Metro Jaya
Kekerasan : - Luka bacok pipi kiri.
- Bibir bengkak.
- Gigi atas lepas.
- Leher belakang luka bacok.
- Luka tembak pada dada kanan. (*)


BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan
Terorisme ialah menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik). Terorisme memiliki beberapa ciri dan bentuk. Tindakan terorisme memiliki suatu tujuan tertentu. Untuk mencapai suatu tujuan tertentu, terorisme memiliki karakter dan sasaran tersendiri.
Dalam hal keanggotaan, mereka merekrut anggota-anggota baru untuk memperkuat jaringan terorisme. Untuk itu kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, wajib menjaga keutuhan dan keamanan wilayah NKRI dari berbagai ancaman khususnya terorisme dengan membentengi diri supaya terhindar dari berbagai pengaruh terorisme.
Pemerintah melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan menanggulangi berbagai tindakan terorisme, termasuk yang baru saja terjadi di Mako Brimob. Pemerintah juga akan menindaklanjuti tindakan-tindakan terorisme sesuai dengan landasan-landasan hukum tentang terorisme. Pemerintah

3.2  Saran
Semoga makalah “Isu Kewarganegaraan tentang Terorisme” ini dapat meningkatkan ilmu bagi para pembaca dan semakin meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya menjaga keutuhan dan keamanan NKRI dari berbagai tindakan terorisme. Kritik dan saran dari para pembaca sangat diperlukan untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar