MAKALAH PANCASILA DALAM LINGKUP PROFESI KEPERAWATAN
Diajukan untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pancasila Semester III
Disusun oleh:
Nama: Nurdyah Ayu Oktaviani
NIM : P1337420117002
Kelas : 2-A1
PRODI D III KEPERAWATAN SEMARANG
POLITEKNIK KESEHATAN
KEMENTRIAN KESEHATAN SEMARANG
2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan
Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pancasila
Dalam Lingkup Profesi Keperawatan”.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa makalah ini dapat diselesaikan berkat bimbingan dan bantuan
sejumlah pihak. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada:
- Dosen Pengampu Mata Kuliah Pancasila Bapak Ramelan Sugijana, S.Pd. M.Kes.
- Kedua Orang Tua yang selalu memberikan motivasi kepada kami
- Teman-teman yang telah memberikan dukungan
Penulis sangat
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik
dan saran yang bersifat membangun akan sangat kami harapkan. Semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat.
Semarang,
28 Juli 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL
..............................................................................
|
i
|
KATA PENGANTAR ...........................................................................
|
ii
|
DAFTAR ISI
..........................................................................................
|
iii
|
BAB I PENDAHULUAN
......................................................................
|
1
|
A. Latar
Belakang ........................................................................
|
1
|
B. Rumusan
Masalah ...................................................................
|
2
|
C.
Tujuan Penulisan .....................................................................
|
2
|
BAB II
PEMBAHASAN
......................................................................
|
3
|
A.
Profesi Keperawatan Berlandaskan Pancasila ..........................
|
3
|
B. Penerapan Pancasila dalam
Profesi Keperawatan ....................
|
3
|
1.
Sila I (Ketuhanan Yang Maha Esa) ...................................
2.
Sila II (Kemanusiaan yang adil dan beradab) ....................
3.
Sila III (Persatuan Indonesia)
.........................................
4. Sila IV (Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan) .......
5.
Sila V (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) .....
C. Tujuan
Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan ........................
D. Peran Dan Manfaat Keperawatan Dari
Segi Ideologi Pancasila
...........................................................................
|
3
4
5
6
7
8
8
|
BAB III PENUTUP................................................................................
|
10
|
A. Simpulan ..................................................................................
|
10
|
B. Saran ........................................................................................
|
10
|
DAFTAR
PUSTAKA .…………………………………....…………….
|
11
|
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 647/MENKES/SK/IV/2000 tentang ketentuan umum
pada Bab I Pasal 1 yaitu : “Perawat adalah seseorang yang telah lulus
pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dengan demikian perawat memiliki
peranan dan fungsi dalam melaksanakan profesinya yang secara aktif dalam
mendidik dan melatih pasien dalam kemandirian untuk hidup shat ditinjau dari
segi ediologi pancasila.
Ideologi Pancasila pada
hakikatnya merupakan sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan
nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan
bermasyakat, berbangsa dan bernegara, namun kesadaran masyarakat akan ideologi
bangsa itu bertingkat. Hal ini berarti bahwa kesadaran ideologi masyarakat
berjalan dalam proses dan mengenal tahapan dalam intensitasnya. Oleh karena itu
peranan perawat khususnya perawat profesional sangat erat kaitannya dengan
pendidikan pancasila khususnya etikan nilai-nilai pengembangan profesinya dari
efek pendidikan pancasila itu sendiri. Maka peranan perawat sangat menunjukkan
sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab untuk memelihara dan mengelola asuhan
keperawatan serta mengembangkan diri dalam meningkatkan mutu dan jangkauan
pelayanan keperawatan.
Saat ini telah banyak sekali terjadi perubahan -
perubahan yang cukup pesat dan luas di seluruh dunia sebagai akibat adanya
kemajuan daya nalar/pikir manusia. Perubahan Sosial dan Budaya akan
menghasilkan perubahan tata nilai, tetapi karena tata nilai baru belum
melembaga sementara tata nilai lama mulai ditinggalkan, maka dapat menimbulkan
berbagai gejolak, ketidakpastian, rasa cemas dan kegelisahan.
Bangsa
Indonesia harus makin memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila, dengan cara
menghayati mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya.
Kehidupan manusia tanpa mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila yang pertama
dapat mengakibatkan mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral dan spiritual.
Tanpa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kemajuan bidang ekonomi, ilmu
pengetahuan dan teknologi justru akan memerosokkan nilai-nilai kemanusiaan ke
dalam tempat yang rendah.
Tanpa
nilai Persatuan dan Kesatuan, bangsa Indonesia akan mengalami perpecahan dari
dalam, misalnya permusuhan antar suku bangsa, antar agama atau ras. Tanpa nilai
- nilai Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan
kekuatan pemerintahan yang sewenang-wenang yang akhirnya terjadi
pertentangan antara pemerintah dan rakyat. Tanpa nilai-nilai Keadilan sosial,
dapat disaksikan kesenjangan sosial dalam masyarakat,akan terjadi kecemburuan
sosial antara si kaya dan si miskin. Lebih lanjut hal ini dapat menimbulkan
keresahan dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian
hidup bangsa dan negara.
Oleh
sebab itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mutlak harus
dihayati dan diamalkan oleh masyarakat Indonesia, agar kita dapat terhindar
dari akibat-akibat buruk yang dibawa oleh zaman tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud profesi keperawatan berlandaskan Pancasila?
2. Bagaimana penerapan Pancasila dalam profesi
keperawatan?
3. Apa saja tujuan perawat dalam pelayanan
kesehatan?
4. Apa peran dan manfaat keperawatan dari segi ideologi
Pancasila?
C.
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui tentang profesi keperawatan berlandaskan Pancasila
2. Mengetahui tentang penerapan Pancasila dalam profesi keperawatan
3. Mengetahui tujuan perawat dalam pelayanan kesehatan
4. Mengetahui peran dan
manfaat keperawatan dari segi ideologi Pancasila
5.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Profesi Keperawatan Berlandaskan Pancasila
Melakukan
profesi keperawatan secara akontabel dalam suatu sistem pelayanan kesehatan
sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah berlandaskan Pancasila, khususnya
pelayanan dasar sampai dengan tingkat kerumitan tertentu secara mandiri kepada
individu, keluarga,dan komunitas berdasarkan kaidah-kaidah keperawatan mencakup
:
1. Menerapkan
konsep, teori, dan prinsip ilmu perilaku, ilmu sosial,ilmu biomedik, dan ilmu keperawatan dalam
melaksanakanpelayanan dan/atau asuhan keperawatan kepada individu,keluarga, dan
komunitas.
2. Melaksanakan
pelayanan asuhan keperawatan melaluipengkajian, penetapan diagnosa keperawatan,
perencanaan,implementasi dan evaluasi keperawatan baik bersifat
promotif,preventif, kuratif, dan rehabilitatif kepada klien/keluarga
denganmasalah keperawatan dasar dan rumit, sesuai dengan bataskewenangan,
tanggung jawab, dan kemampuan perawat, yangberlandaskan pada etika profesi
keperawatan.
3. Mendokumentasikan
seluruh tahapan proses keperawatan secaraakurat, sistematik, dan
memanfaatkannya dalam upayameningkatkan kualitas asuhan keperawatan.
4. Bekerja sama
dengan tenaga kesehatan dan disiplin ilmu laindengan menerapkan prinsip
manajemen dalam menyelesaikanmasalah kesehatan yang berorientasi pada pelayanan
dan asuhankeperawatan.
B.
Penerapan Pancasila dalam Profesi Keperawatan
1
Sila I (Ketuhanan Yang
Maha Esa)
a. Perawat harus mampu menjaga perilaku dan etika dengan baik
karena tuhan selalu mengawasi.
b. Perawat harus saling menghormati agama pasien.
c. Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara
perawat maupun dokter berbeda keyakinan dengan pasien.
d. Pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien bukan saja
dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia tetapi juga terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
e. Ikut
mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda keyakinan.
f. Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk berdoa atau sholat sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing sebelum dan sesudah melakukan tindakan keperawatan.
g. Perawat
membantu pasien yang ingin menghormati dan melaksanakan ibadahnya saat pasien
dalam keadaan keterbatasan.
h. Perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan perlu bersikap sadar, murah hati dalam
arti bersedia memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien dengan sukarela
tanpa mengharapkan imbalan.
i.
Perawat yang jujur dan tekun dalam tugas.
j.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2
Sila II (Kemanusiaan
yang adil dan beradab)
a. Seorang perawat harus mempunyai rasa kemanusiaan dan
moralitas yang tinggi terhadap sesama. dengan kata lain terjadi interaksi
antara perawat dan pasien.
Pekerjaan perawat merupakan panggilan kemanusiaan dengan mendahulukan kepentingan klien.
Pekerjaan perawat merupakan panggilan kemanusiaan dengan mendahulukan kepentingan klien.
b. Perawat dalam memberikan pelayanan harus mendahulukan
kepentingan masyarakat.
c. Pekerjaan perawat adalah panggilan kemanusiaan, maka imbalan
jasa yang menjadi haknya tidak bisa disamakan dengan jasa dalam usaha lain,
karena sifat pekerjaan perawat adalah pekerjaan mulia.
d. Memberikan
pelayanan yang adil tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya sesuai dengan
penyakit yang diderita pasien.
e. Dalam
merawat pasien hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan tidak
memperlakukan pasien dengan semena-mena.
f. Perawat
merawat pasien dengan penuh perasaan cinta, serta sikap tenggang rasa dan tepa
selira.
g. Membela
pasien (Patien Advocate) pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien, sehingga
pasien merasa aman dan nyaman.
h. Perawat
memberikan informasi dengan jujur dan memperlihatkan sikap empati yaitu turut
merasakan apa yang dialami oleh pasien.
i.
Meningkatkan dan menerima ekspresi perasaan positif
dan negatif pasien dengan memberikan waktu untuk mendengarkan semua keluhan dan
perasaan pasien.
j.
Perawat memiliki sensitivitas dan peka terhadap setiap
perubahan pasien.
k. Perawat bersedia
mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan pasien.
l.
Perawat harus memiliki minat terhadap orang lain dan
memiliki wawasan yang luas.
m. Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
n. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
3
Sila III (Persatuan
Indonesia)
a. Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman
kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan agar
tidak terjadi konflik yang menimbulkan perpecahan dalam menyelesaikan masalah
yang dimiliki oleh pasien.
b. Perawat dalam bekerja sama dengan teman sejawat harus
memelihara saling pengertian dengan sebaik-baiknya.
c. Perawat bertindak melindungi klien dan tenaga kesehatan yang
memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis, dan legal.
d. Mengembangkan
kerjasama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
e. Mengutamakan
kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi.
f. Perawat
harus menjalin hubungan baik terhadap sesama perawat lain, staf kesehatan
lainnya, pasien dan keluarga agar tidak terjadi konflik yang menimbulkan
perpecahan.
g. Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h. Sanggup dan
rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
i.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
j.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
k. Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
l.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
m. Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4
Sila IV (Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan)
a. Dalam melaksanakan tindakan, perawat perlu membuat keputusan
berdasarkan musyawarah dan kerjasama dengan dokter atau ahli medis lain.
b. Sebelum
melakukan tindakan perawatan kepada pasien perawat hendaknya mengutamakan
musyawarah dengan pasien dan keluarga pasien dalam mengambil keputusan.
c. Perawat menggunakan ilmu keterampilannya untuk kepentingan
pasien dan bila tidak mampu wajib merujuk kepada yang lebih mampu.
d. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk
memprakarsai den mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan
kesehatan.
e. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur serta
dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
f. Perawat
hendaknya membiasakan diri menahan pembicaraan tentang hal – hal pasien dengan
orang yang tak mempunyai hal dalam hal itu dan yang tidak mengerti soal
perawatan pasien, meskipun orang tersebut keluarga pasien sendiri.
g. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
h. Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
i.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
j.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
k. Dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
l.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
m. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
n. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5
Sila V (Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia)
a. Pelayanan yang diberikan harus berdasar pada nilai yang
luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa
membedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran
politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
b. Mengembangkan
sikap adil dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap semua
pasien.
c. Perawatan
pasien dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan
antara pasien, keluarga pasien, perawat, dokter serta tim paramedis dan medis
lainnya.
d. Antara hak
dan kewajibannya perlu diseimbangkan. Lebih mementingkan keselamatan pasien
tapi tidak mengabaikan keselamatan perawat itu sendiri.
e. Perawat mampu
mencurahkan waktu dan perhatian, sportif dalam tugas, konsisten serta tepat
dalam bertindak.
f. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
g. Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
h. Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
i.
Menghormati hak orang lain.
j.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
k. Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
l.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
m. Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
n. Suka bekerja
keras.
o. Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
p. Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
social.
C.
Tujuan Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan
a. Seorang
perawat harus dapat mempertanggung jawabkan secara moral dan etika
atas tindakan yang dilakukan.
b. Seorang
perawat harus memiliki loyalitas kerja yang tinggi terhadap pasien.
c. Seorang
perawat harus dapat membedakan sesuatu hal yang baik dan benar.
d. Seorang
perawat hendaknya memiliki etos kerja, dengan produktivitas kerja, cara
kerja yang efisien dan efektif, kinerja yang maksimal, mutu hasil pekerjaan
yang setinggi mungkin, displin kerja antara lain dalam arti ketaatan pada jam
kerja yang berlaku.
e. Seorang
perawat hendaknya memiliki sifat keterbukaan pada pasien,keluarga maupun
tenaga medis lain.
f. Menciptakan
tenaga keperawatan yang kompeten.
g. Ketaatan
pada peraturan perundangan-undangan, mutlak diperlukan demi terpeliharanya
kehidupan sosial yang harmonis dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk
mengaturnya.
h. Sebagai
tolak ukur dalam tindakan medis,serta meminimalisir tindakan yang menyimpang
dalam bidang medis.
D.
Peran Dan Manfaat Keperawatan Dari Segi
Ideologi Pancasila
Perawat profesional pemula mempunyai peran dan funsgi
sebagai berikut: “Melaksanakan pelayanan keperawatan profesional dalam suatu
sistem pelayanan kesehatan sesuai kebijakan umum pemerintah yang berlandaskan
pancasila, khususnya pelayanan atau asuhan keperawatan kepada individu,
keluarga, kelompok dan komunitas berdasarkan kaidah-kaidah” yaitu :
1.
Menunjukkan sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab
dalam mengelola asuhan keperawatan.
2.
Berperan serta dalam kegiatan penelitian dalam bidang
keperawatan dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan atau
asuhan keperawatan.
3.
Berperan secara aktif dalam mendidik dan melatih
pasien dalam kemandirian untuk hidup sehat.
4.
Mengembangkan diri terus menerus untuk meningatkan
kemampuan profesional.
5.
Memelihara dan mengembangkan kepribadian serta sikap
yang sesuai dengan etika keperawatan dalam melaksanakan profesinya. Berfungsi
sebagai anggota masyarakat yang reaktif, produktif, terbuka untuk menerima
perubahan serta berorientasi kemasa depan, sesuai dengan perannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan isi makalah
diatas, maka penulis menarik suatu kesimpulan yaitu :
Keperawatan profesional mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut yaitu : “Melaksanakan pelayanan keperawatan profesional dalam suatu sistem pelayanana kesehatan sesuai dengan kebijakan umum pemerintah yang berlandaskan pancasila khususnya pelayanan atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan komunitas”.
Keperawatan profesional mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut yaitu : “Melaksanakan pelayanan keperawatan profesional dalam suatu sistem pelayanana kesehatan sesuai dengan kebijakan umum pemerintah yang berlandaskan pancasila khususnya pelayanan atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan komunitas”.
Dalam melaksanakan
tugasnya sebagai perawat, perawat perlu menerapkan sila-sila dalam Pancasila.
Ini bertujuan untuk menggapai tujuan yang sudah ditetapkan untuk kemajuan
profesi keperawatan. Dengan demikian peran dan fungsi perawat itu sangat
penting untuk pelayanan kesehatan, demi meningkatkan dan melaksanakan kualitas
kesehatan yang lebih baik berdasarkan Pancasila.
B.
Saran
Dengan disusunnya
makalah ini diharapkan kepada semua pembaca agar dapat menelaah dan memahami
serta menanggapi apa yang telah penulis susun untuk kemajuan penulisan makalah
selanjutnya dan umumnya untuk lebih melaksanakan tindakan keperawatan dengan
menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila di Pancasila.
DAFTAR
PUSTAKA
Choirina, Izhati. 2013. Nilai-nilai Pancasila dalam
Praktik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar